Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pembakaran Lahan di Riau

Kebakaran lahan di Siak
Sumber :
  • Viva.co.id/Bambang Irawan

VIVA –  Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial, RJ terkait kasus dugaan pembakaran lahan di Kampung Dayun, Dusun Pematang Sepetak, Kabupaten Siak, Riau.

Garap Areal Kuburan, Sejumlah Alat Tambang Emas Ilegal Dibakar Massa

Bersama RJ polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian termasuk senjata tajam dan mancis. Selain itu luas lahan yang terbakar mencapai dua setengah hektar.

"Dalam perkara ini, kita mengamankan seorang warga RJ yang diduga sebagai pembakar lahan," kata Kasubag Humas Kepolisian Resor Siak, Bripka Dedek Prayoga kepada VIVAnews, Selasa 29 Oktober 2019.

Terpopuler: Pembakar Alquran Dikabarkan Tewas, Wanita Mualaf Meninggal hingga Pakistan Geser RI

Dedek menambahkan, RJ melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar tumpukan sawit. Pembakaran dilakukan beberapa titik di sekitar lokasi. Situasi diperburuk dengan angin yang mengakibatkan kebakaran meluas. 

Menurut keterangan RJ kepada petugas, lahan tersebut milik seorang kerabatnya. Dalam hal ini Dedek mengimbau kepada masyarakat Siak agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

TNI Ungkap Motif Oknum Prajurit Aniaya Anggota KKB Definus Kogoya

"Masyarakat diminta harus sadar hukum dan memahami bahwa membakar lahan adalah perbuatan melawan hukum," kata Dedek.

TVXQ

Simak! Ini Jadwal dan Lokasi Penukaran Tiket Konser TVXQ di Indonesia

Mecimapro selaku promotor yang memboyong TVXQ ke Indonesia memberikan informasi terkait jadwal dan lokasi penukaran tiket konser 2024 TVXQ! CONCERT [20&2] IN JAKARTA

img_title
VIVA.co.id
15 April 2024