Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pembakaran Lahan di Riau

Kebakaran lahan di Siak
Sumber :
  • Viva.co.id/Bambang Irawan

VIVA –  Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial, RJ terkait kasus dugaan pembakaran lahan di Kampung Dayun, Dusun Pematang Sepetak, Kabupaten Siak, Riau.

Simak! Ini Jadwal dan Lokasi Penukaran Tiket Konser TVXQ di Indonesia

Bersama RJ polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian termasuk senjata tajam dan mancis. Selain itu luas lahan yang terbakar mencapai dua setengah hektar.

"Dalam perkara ini, kita mengamankan seorang warga RJ yang diduga sebagai pembakar lahan," kata Kasubag Humas Kepolisian Resor Siak, Bripka Dedek Prayoga kepada VIVAnews, Selasa 29 Oktober 2019.

Garap Areal Kuburan, Sejumlah Alat Tambang Emas Ilegal Dibakar Massa

Dedek menambahkan, RJ melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar tumpukan sawit. Pembakaran dilakukan beberapa titik di sekitar lokasi. Situasi diperburuk dengan angin yang mengakibatkan kebakaran meluas. 

Menurut keterangan RJ kepada petugas, lahan tersebut milik seorang kerabatnya. Dalam hal ini Dedek mengimbau kepada masyarakat Siak agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Terpopuler: Pembakar Alquran Dikabarkan Tewas, Wanita Mualaf Meninggal hingga Pakistan Geser RI

"Masyarakat diminta harus sadar hukum dan memahami bahwa membakar lahan adalah perbuatan melawan hukum," kata Dedek.

Korban tewas dan selamat banjir bandang saat dievakuasi ke Puskesmas di Kabupaten Langkat.(istimewa/VIVA)

Banjir Bandang Terjang Pemandian Teroh-teroh Langkat, 1 Tewas dan 6 Luka-luka

Banjir badang atau air bah terjang lokasi wisata pemandian Kolam Abadi Teroh-teroh/Pelaruga Jungle, di Dusun I Desa Rumah Galuh, Kecamatan Sei Bingei, Sumatera Utara.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024