Jokowi Resmi Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS Kesehatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Presiden Joko Widodo,  resmi menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres yang menegaskan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

KPU Yakin MK Tolak Amicus Curiae yang Diajukan Megawati karena Tak Ada dalam UU Pemilu

Perpres itu adalah Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Terbitnya peraturan ini sebagai revisi atas peraturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 82 tahun 2018.

Perpres Nomor 75 ini ditanda tangani oleh Presiden Jokowi tertanggal 24 Oktober 2019. Dengan begitu, pemerintah akhirnya memutuskan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, seperti yang diusulkan sebelumnya ke DPR.

Arti 'i' Kecil dari kata iPhone

Kenaikan itu tertera pada Pasal 34 ayat 1 Perpres Nomor 75 tahun 2019 tersebut. Di sana disebutkan, iuran bagi peserta PBPU dan PB yaitu sebesar, "Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III," bunyi point (a).

Lalu pada point (b) disebutkan, iuran BPJS dengan besaran Rp 110.000 per orang per bulan. Adapun manfaatnya adalah untuk ruang perawatan Kelas II.

12 Program Kerja KSAU Baru, Meningkatkan Pola Operasi hingga Persiapan Mobilisasi ke IKN

"Rp160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I," bunyi point (c), demikian dilansir dari VIVAnews.

Pada ayat 2 pasal 34 itu menegaskan, besaran iuran yang naik tersebut mulai akan berlaku pada 1 Januari 2020.

Ilustrasi judi online.

Government to Form Special Task Force for Handling Online Gambling

Minister Budi Arie Setiadi revealed data of online gambling transaction has reached IDR327 triliun during 2023.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024