Soal Cadar dan Celana Cingkrang, Jokowi: Itu Hak Setiap Orang

Presiden RI Joko Widodo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Presiden Joko Widodo menilai, hak setiap orang untuk menggunakan pakaian jenis apa pun. Termasuk niqob atau cadar hingga menggunakan celana cingkrang.

Momen Presiden Joko Widodo jadi Saksi Nikah Anak Wamenaker Afriansyah Noor

Hal itu ditegaskan Presiden, saat disinggung mengenai kontroversi pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi, soal pemakaian cadar dan celana cingkrang.

"Kalau saya yang namanya cara berpakaian itu kan sebetulnya pilihan pribadi-pribadi persoalan atau kebebasan pribadi setiap orang," kata Presiden Jokowi, dalam pertemuan dengan wartawan, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 1 November 2019 dilansir dari laman VIVAnews.

Tony Blair Ucapkan Selamat ke Prabowo Usai Menang Pilpres: Fantastis!

Terlepas dari itu, Kepala Negara menjelaskan tentu di setiap-setiap instansi juga memiliki peraturan. Termasuk mengenai pakaian atau seragam. Maka aturan itu harus dipatuhi.

"Tetapi di sebuah instansi kalau ada ketentuan cara berpakaian tentu saja harus dipatuhi," lanjut Jokowi.

Tim Cook Puts Investment to Build Apple Developer Academy in Indonesia

Persoalan larangan cadar hingga celana cingkrang, sempat mencuat setelah pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi. Banyak yang tidak sependapat, baik itu Ombudsman RI hingga dari DPR dan kalangan partai politik.

Belakangan, Fachrul Razi menegaskan ia tidak melarang cadar bagi Aparatus Sipil Negara (ASN. "Saya cuma bilang (cadar) itu bukan ukuran ketakwaan. Itu bukan ukuran ketakwaan ya," kata Fachrul di Masjid Istiqlal Jakarta Pusat, Jumat, 1 November 2019.

Sebelumnya, Fachrul Razi membantah mengeluarkan peraturan pelarangan penggunaan cadar bagi kaum wanita, terutama sekali saat masuk lingkungan instansi pemerintahan. 

"Cadar tidak melarang. Tidak ada, saya sebut niqab itu, tidak ada ayatnya tidak ada hadisnya," kata Fachrul.

Bahkan mantan Wakil Panglima TNI ini juga membantah bila Kementerian Agama tengah melakukan kajian pelarangan penggunaan cadar di lingkungan instansi pemerintah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya