Jokowi Tidak Keluarkan Perppu KPK, Ini Alasannya

Aksi mahasiswa tolak UU KPK dan RUU KUHP di depan Gedung DPR RI
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc

VIVA – Presiden Joko Widodo memastikan tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Habiskan Anggaran Hampir Rp1 Triliun, Apa Saja Fasilitas yang Dimiliki IDTH Kemenkominfo

Desakan ini muncul, setelah UU KPK yang lama direvisi dan disahkan, kini UU baru KPK bernomor 19 tahun 2019. Jokowi mengatakan, Perppu tidak dikeluarkan karena ada yang mengajukan judicial riview ke Mahkamah Konstitusi.

"Kita melihat bahwa sekarang masih ada proses uji materi di MK. Kita harus  menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada orang masih berproses di uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah putusan yang lain," kata Presiden Jokowi, dalam pertemuan dengan wartawan, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 1 November 2019.

Sosok Shella Ghivitamala, Kowad Cantik Pernah Bertugas di Lebanon

Baca juga: Soal Cadar dan Celana Cingkrang, Jokowi: Itu Hak Setiap Orang

Jika Perppu KPK diterbitkan, memang sebagai jalan cepat untuk memangkas beberapa pasal yang tidak diinginkan. Sebab untuk judicial hingga legislatif review, membutuhkan waktu yang cukup lama. 

Prabowo Punya Ide Bentuk "Presidential Club" sejak 2014, Kata Petinggi Gerindra

Meski begitu, Jokowi tidak ingin mengeluarkan Perppu sehingga ada yang masih berusaha tetapi langsung ditutup dengan Perppu. 

"Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," katanya. 

Foto Presiden Jokowi tidak dipajang di kantor DPD PDIP Sumut

Penyebab Raibnya Foto Jokowi di Kantor PDIP Sumut Terungkap, Kini Sudah Terpasang Lagi

PDIP menegaskan tidak ada muatan politis dibalik raibnya foto Jokowi di ruang aula Bung Karno DPD PDIP Sumut. Ia berdalih foto Jokowi 'menghilang' karena terjatuh

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024