Jokowi Tidak Keluarkan Perppu KPK, Ini Alasannya

Aksi mahasiswa tolak UU KPK dan RUU KUHP di depan Gedung DPR RI
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc

VIVA – Presiden Joko Widodo memastikan tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Tim Cook Puts Investment to Build Apple Developer Academy in Indonesia

Desakan ini muncul, setelah UU KPK yang lama direvisi dan disahkan, kini UU baru KPK bernomor 19 tahun 2019. Jokowi mengatakan, Perppu tidak dikeluarkan karena ada yang mengajukan judicial riview ke Mahkamah Konstitusi.

"Kita melihat bahwa sekarang masih ada proses uji materi di MK. Kita harus  menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada orang masih berproses di uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah putusan yang lain," kata Presiden Jokowi, dalam pertemuan dengan wartawan, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 1 November 2019.

Government to Form Special Task Force for Handling Online Gambling

Baca juga: Soal Cadar dan Celana Cingkrang, Jokowi: Itu Hak Setiap Orang

Jika Perppu KPK diterbitkan, memang sebagai jalan cepat untuk memangkas beberapa pasal yang tidak diinginkan. Sebab untuk judicial hingga legislatif review, membutuhkan waktu yang cukup lama. 

KPU Yakin MK Tolak Amicus Curiae yang Diajukan Megawati karena Tak Ada dalam UU Pemilu

Meski begitu, Jokowi tidak ingin mengeluarkan Perppu sehingga ada yang masih berusaha tetapi langsung ditutup dengan Perppu. 

"Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," katanya. 

Presiden Joko Widodo dan Yanda Zaihifni Ishak jadi saksi pernikahan

Momen Presiden Joko Widodo jadi Saksi Nikah Anak Wamenaker Afriansyah Noor

Presiden Joko Widodo bersama Yanda Zaihifni Ishak menghadiri acara pernikahan putri dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024