Trending #BoikotBPJS di Twitter, Ada Apa?

Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan informasi kepada warga
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA –  Tagar #BaikotBPJS tiba-tiba saja menjadi trending di media sosial Twitter. Tagar ini menempati peringkat ke tiga treending di Twitter Indonesia. Dalam penelusuran VIVA, tagar ini pertama kali digunakan oleh akun  @MarthaAprilia5.

Pasien Imunodefisiensi Primer Minta Pemerintah Masukkan Terapi IDP ke dalam Formularium Nasional

Tidak jelas apa maksud dari tagar tersebut ramai di Twitter. Namun, hal tersebut kemudian diikuti oleh netizen lainnya. Mereka mengungkapkan keluh kesahnya terhadap BPJS Kesehatan.

"Rakyat telah dijadikan sapi perah oleh Penguasa...Tak bayar BPJS kesehatan pasti ditelantarkan dan rakyat ditagih secara paksa... " ungkap salah seorang pengguna bernama @ms_muammar.

Berbagi Kebaikan Ramadhan, JEC Hadirkan Layanan BPJS Kesehatan dan Operasi Katarak-Juling Gratis

Baca Juga: Cieee, November jadi Bulan Paling Romantis untuk 3 Zodiak Ini

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Pemerintah mengumumkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Idonesia Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Ajak Pemudik Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan

Dalam Perpres tersebut diuraikan bahwa iuran bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah naik sebesar Rp42 ribu per orang per bulan. Penyesuaian ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019.

Sementara untuk iuran bagi Peserta Penerima Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja untuk di kelas III naik menjadi Rp40ribu dari semula Rp25 per orang per bulan. Untuk peserta kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per orang perbulan. Sementara untuk kelas I naik Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu. Penyesuaian itu mulai berlaku 1 Januari 2020 mendatang.

"(Harapannya) tentu dalam jangka pendek, bisa segera membayar kewajiban BPJS kesehatan ke fasilitas kesehatan yang sudah menunggu, sehingga denda ganti rugi yang ditanggung negara tidak makin membesar," kata  Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya