Divonis Bebas, Ini Kalimat yang Keluar dari Mulut Sofyan Basir

Sofyan Basir Bebas.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Sofyan Basir, resmi menghirup udara bebas pascakeluar dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) . Ia divonis bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin, 4 November 2019.

img_title KPK Usul Tambahan Anggaran Sebesar Rp774 Miliar, Ternyata Ini Alasannya

Berdasarkan siaran tvOne, Sofyan keluar dari Rutan KPK sekitar pukul 17.55 WIB. Ia memakai baju kemeja motif kotak-kotak kecil lengan pendek.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sofyan mengaku langsung pulang ke rumah dari Rutan KPK. "Enggak ke mana-mana, pulang ke rumah istirahat di rumah. Terima kasih banyak perhatiannya. Istirahat dulu," ujarnya.

img_title Sebut Masyarakat Riau Bukan Komoditas, Kelompok Tani Minta Aparat Tindak Oknum Pembuat Onar

Setelah itu, Sofyan langsung masuk ke dalam mobil Toyota Alphard warna hitam. Sebelumnya, Sofyan Basir didakwa tim Jaksa KPK atas pemberian kesempatan, sarana dan keterangan agar sejumlah pihak penerima suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Para pihak yang dimaksud yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih, pengusaha Blackgold Natural, Johannes B Kotjo, dan eks Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham.

img_title KPK Kasih Peringatan Pemda NTB, Tata Kelolanya Masih Rentan Korupsi

Jaksa mengatakan untuk mendapatkan proyek tersebut, Johannes Kotjo menyuap Eni Saragih dan Idrus Marham senilai Rp4,75 miliar. Peran Sofyan, diduga turut memuluskan praktik suap tersebut karena proyek PLTU Riau-1 berada di PLN.

Namun dugaan itu gugur pada hari ini. Sofyan telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor dikutip dari VIVAnews.

Majelis hakim menyatakan, Sofyan tidak terlibat dalam kasus suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sofyan tidak terbukti memfasilitasi praktik suap dari Johanes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.

Majelis hakim juga menyatakan Sofyan tidak terbukti langgar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Usut Pengakuan Gus Alex Serahkan Uang 'Oleh-oleh' 1.500 Riyal ke 24 Anggota Panja DPR

Gus Alex mengaku pernah diminta menyediakan uang sebesar 3.000 riyal per orang untuk 24 anggota Panja Komisi VIII DPR RI. Namun ia mengaku hanya sanggup 1.500 riyal

img_title
VIVA.co.id
4 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut