Soal Cadar dan Celana Cingkrang, Politisi Nasdem: Keluar Saja dari ASN

Ilustrasi Muslimah bercadar.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Politisi Partai Nasional Demokrat, Irma suryani menyebut agama punya aturan, negara pun demikian. Sehingga apabila mau bernegara maka harus menghormati aturan negara dan kalau mau beragama harus hormati aturan agama.

Lebih dari 7 Ribu Aparat Amankan Pembacaan Putusan MK soal Sengketa Pilpres Hari Ini

"Sehingga, pemerintah tetapkan ASN (Aparatur Sipil Negara) gak boleh pakai cadar keluar saja dari ASN kalau menurut saya," katanya dalam acara Indonesia Lawyer Club, Selasa 5 November 2019 dilansir VIVAnews.

Dia menjelaskan partainya tidak mau turut campur dalam polemik cadar dan celana cingkrang disebut simbol radikal. Tapi, menurutnya perlu dipahami kalau maksud negara adalah hal ini hanya bagi ASN karena mereka pelayan masyarakat.

Jelang Putusan MK, Polisi Imbau warga Hindari Kawasan Monas hingga Merdeka Barat

"Tapi perlu dipahamai kalau negara buat aturan boleh dengan celana sedikit cingkrang diatas kaki. Kan enggak lucu kalau cingkrang 3/4 kan gak mungkin. Pakai cadar saya hargai, tapi perlu dipahami jadi ASN, ASN itu pelayan masyarakat. Kalau enggak kelihatan siapa yang dilayani, kan yang dilayani takut," ujarnya.

Namun, dia tidak setuju apabila peraturan ini untuk seluruh masyarakat Indonesia. Menurut dia hal tersebut jelas melanggar Hak Asasi Manusia. Sebab Tuhan Yang Maha Esa saja menurutnya membiarkan orang memilih agama.

Mantan Teroris Poso Dukung Penuntasan Masalah Terorisme di Sulawesi Tengah

"Kalau semua orang gak boleh pakai cadar saya gak setuju, itu melanggar ranah privat. Celana cingkrang juga enggak boleh dilarang. Itu melanggar HAM dan agama. Biarkan memilih apa yang mau dipakai. Itu ranah privat," tutur dia lagi.

Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ditahan KPK

KPK Ungkap Nilai TPPU Eko Darmanto usai Jadi Tersangka, Nilainya Gak Main-main

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan mantan kepala bea dan cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024