Terlalu! Guru di Bali Paksa Murid Lakukan Seks Threesome

Ilustrasi kekerasan seksual.
Sumber :
  • VIVAnews/Joseph Angkasa

VIVA – Guru harusnya jadi panutan. Namun yang dilakukan Ni Made Sri Novi Darmaningsih, perempuan 29 tahun yang berprofesi sebagai guru honorer di Kabupaten Buleleng, Bali ini tidak patut ditiru.

Rektor UNU Gorontalo Diduga Lecehkan 12 Mahasiswi, Dosen dan Staf di Kampus

Novi nekat mengajak muridnya yang masih berusia 15 tahun untuk melakukan hubungan seks bertiga alias threesome.

Hal ini bermula ketika Novi mengajak siswinya di sekolah kunjungi kamar kos-kosannya di Jalan Sahadewa, Singaraja, Kabupaten Buleleng.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Dalih Novi kepada siswinya itu hendak dikenalkan kepada pacarnya yang bernama Anak Agung Putu Wartayasa (36). Karena permintaan gurunya, siswi yang tak disebutkan namanya itu pun menurut. Ia mau diajak singgah ke kos-kosan gurunya.

"Korban diiming-imingi akan dibelikan pakaian dan pulsa," tutur Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya, Rabu 7 November 2019 dilansir dari laman VIVAnews.

Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading, Pelaku Rampas Ponsel Korban Sebelum Kabur

Setibanya di kamar kos-kosan, Novi meminta muridnya masuk ke dalam kamar. Ia lantas diminta duduk di pinggir kasur. Gilanya, Novi dan pacarnya, Wartayasa melakukan hubungan seksual di depan Anak Baru Gede (ABG) tersebut. 

Tak hanya itu, baik Novi maupun pacarnya mulai menggerayangi tubuh korban. Akhirnya, korban pun disetubuhi oleh pacar Novi. Seks threesome yang dilakukan Novi dan sang pacar yang melibatkan muridnya itu rupanya menjadi pergunjingan di sekolah.

Hingga akhirnya peristiwa tersebut sampai juga ke telinga orangtua korban yang langsung melaporkan aksi bejat Novi kepada pihak berwajib. Novi dan sang pacar langsung ditangkap polisi.

"Untuk peristiwanya sendiri terjadi pada 26 Oktober lalu. Namun orangtua korban baru melaporkan hal itu setelah mengetahui peristiwa tersebut," tuturnya.

Dari pengakuannya, korban menurut dengan guru Bahasa Indonesia-nya itu lantaran tak kuasa menolak permintaannya. "Korban dalam kondisi tertekan sehingga menuruti keinginan pelaku yang tak lain gurunya sendiri," katanya. 

Dari hasil interogasi, pelaku melakukan seks threesome lantaran berhasrat ingin mencobanya setelah mereka menonton film porno. Kini, mereka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya