Menteri Agama Fachrul Razi Juga Suka Pakai Celana Cingkrang

Menteri Agama Fachrul Razi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Menteri Agama Fachrul Razi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan celana cingkrang (menggantung) saat ke kantor atau waktu kerja. Sementara selepas jam kerja, tidak masalah karena dia juga kerap mengenakannya.

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda, KASN Klaim Sistem Rekrutmen Sudah Transparan

Fachrul bilang alasan ASN dilarang menggunakan celana cingkrang atau menggantung karena ada aturan soal itu. Nah, karena ada aturannya, maka bagi yang mengenakan celana tersebut dianggap salah dan melanggar.

"Pakai celana gantung boleh di mana-mana pun silakan. Tapi kalau ke kantor pakai celana gantung melanggar aturan karena pegawai sipil, ASN ada aturannya," kata dia di Kementerian Negara, Jakarta, Jumat, 8 November 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.

Kemenpan-RB Tolak Usul Seleksi CASN 2024 Ditunda, Ombudsman Bilang Begini

Di sisi lain, Fachrul mengungkapkan bahwa dia juga sering mengenakan celana cingkrang. Namun dikenakan ketika di rumah atau akan ke masjid untuk beribadah.

"Saya di rumah pakai celana gantung saja. Apalagi masjid ada tangganya, sehingga istri saya takut kalau saya pakai sarung. Jadi saya selalu pakai celana gantung. Enggak dilarang, enggak. Cuma buat saya, itu enggak ada kaitannya dengan ketakwaan," tuturnya.

Nurul Ghufron Sempat Ngadu ke Alex Sebelum Bantu ASN Kementan Mutasi ke Jatim

Hal tersebut tak beda jauh dengan penggunaan cadar. Dia menegaskan, tidak melarang wanita Muslim menggunakan cadar. Fachrul hanya mengaku khawatir karena sebagian orang mengenakan cadar dan niqab dengan alasan agama dan sebagai tolok ukur kadar ketakwaan seseorang.

"Terus terang saja kami resah melihat perkembangan cadar dilakukan dengan alasan agama. Seolah-olah kalau kita takwa itu, kita pakai cadar, semakin tinggi takwanya, cadarnya makin tertutup sama sekali, mungkin begitu. Kita khawatir," ujar dia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Menpan-RB Sebut Calon Kepala Daerah Tak Bisa Jual Janji Angkat ASN

Menpan-RB memastikan para calon kepala daerah yang nantinya berkampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak bisa menjual janji soal pengangkatan ASN.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024