Pendaftaran CPNS Resmi Dibuka, Begini Syarat dan Caranya

Tes CPNS/Ilustrasi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Revitanto

VIVA – Pemerintah resmi membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil tahun 2019 pada hari ini, Senin, 11 November 2019. Pendaftaran dilakukan secara online, melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Industri Facility Manajemen Indonesia di Atas Vietnam dan Kamboja

Tahun ini, tersedia 152.286 formasi dengan rincian instansi pusat sebanyak 37.425 formasi pada 68 kementerian atau lembaga, dan instansi daerah sebanyak 114.861 formasi pada 462 pemerintah daerah.

Pelamar hanya bisa mendaftar satu instansi dan satu formasi jabatan saja, baik di kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota. Formasi yang dibuka ada dua, yakni formasi umum dan formasi khusus.

Menkominfo Budi Arie Bersiap Ngantor di IKN Juli 2024

Formasi khusus meliputi cumlaude, diaspora dan disabilitas pada instansi pusat dan daerah, serta formasi khusus putra-putri Papua dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada instansi pusat.

Sedangkan, formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional dan teknis lainnya. Nah, formasi guru paling besar jumlahnya, mencapai 63.324 formasi. Tenaga kesehatan sebanyak 31.756 formasi, dan teknis fungsional ada 23.660 formasi.

6 Makanan yang Sebaiknya Dihindari saat Menikmati Secangkir Kopi

Para pelamar harus menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan, seperti salinan KTP, foto, swafoto, ijazah dan transkip nilai asli, serta beberapa dokumen pendukung lain. Persyaratan tersebut diunggah ke dalam portal SSCASN.

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengatakan, apabila pelamar menemukan kesulitan, maka bisa mempelajari informasi yang tertuang pada kanal Frequently Asked Question, yang menyediakan jawaban atas persoalan yang umumnya menjadi kendala pelamar.

“Tapi, jika FAQ tidak dapat memberikan jawaban atas persoalan pendaftaran. BKN menyediakan kanal help desk daring dalam portal yang dapat dijadikan sebagai media pengaduan,” kata Ridwan melalui keterangan tertulis, dikutip Senin 11 November 2019.

Bagi pelamar CPNS yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal tiga hari pasca pengumuman. Instansi diberikan waktu maksimal tujuh hari, untuk menjawab sanggahan tersebut.

“Guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik, dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya