Tanggapan Mahfud soal Habib Rizieq Klaim Terima Surat 'Pencekalan'

Menko Polhukam Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Abdul Halim Iskandar

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq yang menunjukkan surat pencekalan terhadap dirinya dari pemerintah Indonesia untuk pemerintah Arab Saudi. Akibatnya, Rizieq mengaku tak bisa keluar dari Arab Saudi.

Pemerintah Harus Antisipasi Kebijakan Ekonomi-Politik Imbas Perang Iran-Israel

Mahfud bilang bahwa dia tidak tahu soal surat pencekalan yang dimaksud Rizieq. Karena itu, dia memintanya untuk mengirim surat pencekalan tersebut kepadanya.

"Saya tidak tahu itu suratnya, suruh kirim ke saya lah. Kok hanya di tv," kata dia di Kantor Menko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan bahwa dia pun ingin mengetahui keaslian surat tersebut. Pasalnya, Habib Rizieq hanya menunjukkannya lewat media sosial.

"Saya ingin tahu, itu surat benar apa tidak, apa surat resmi atau berita koran atau apa? Kan kita cuma diginikan (dilihatkan) di medsos. Coba suruh kirim kopiannya ke saya, saya ingin tahu," tuturnya.

Atasi Masalah Kepadatan di Penjara, Israel Usulkan Hukum Mati Tahanan Palestina

Menurut Mahfud, selama dia menjabat sebagai menkumham, pemerintah Indonesia tidak mengirimkan surat pencekalan kepada Habib Rizieq.

Sementara itu, Habib Rizieq sebelumnya menyatakan bahwa dia tak bisa pulang ke Indonesia. Itu karena dia menerima dokumen berupa surat pencekalan dari pemerintah Indonesia yang ditujukan kepada pemerintah Arab Saudi.

"Saya dilarang berpergian ke Saudi, bahkan ini dituliskan sebabnya adalah karena alasan keamanan," kata dia dalam video yang diunggah di Twitter.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa dirinya dicekal bukan karena melakukan pelanggaran keiimigrasian, pidana atau perdata atau kejahatan di Saudi. Melainkan karena alasan keamanan. Dia pun menunjukkan bukti surat tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya