Nilai Ambang Batas Seleksi CPNS 2019 Pakai Aturan Baru, Cek Ini

Tes CPNS/Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Revitanto

VIVA – Nilai ambang batas atau passing grade CPNS Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil 2019 resmi ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo pada Senin, 11 November 2019.

Kunci Pelita Jaya Bekap Prawira Bandung dan Lolos Putaran Final BCL Asia

Isi Permenpan-RB 24/2019 terdiri atas sembilan pasal. “Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil,” demikian bunyi pasal 1 Permenpan-RB 24/2019.

SKD CPNS 

Kata PSSI Usai Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong

Adapun seleksi kompetensi dasar pada CPNS 2019 meliputi: Tes Karakteristik Pribadi (TKP); Tes Intelegensia Umum (TIU); dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 

Nilai ambang batas 

Lucu Jika Kubu 01 dan 03 Gabung ke Prabowo, Pakar: Haram Hukumnya, Mereka kan Nuduh Curang

Sedangkan dalam pasal 3, disebutkan untuk nilai ambang batas SKD CPNS 2019 adalah; 126 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 65 untuk TWK. 

Baca juga: Polemik Seputar Ucapan Salam Lintas Agama, Ini Faktanya

Peserta pengecualian

Adapun bagi peserta yang dikecualikan adalah pada jenis kebutuhan formasi khusus; putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian /cuma laude, penyandang disabilitas; putra/putri Papua dan Papua Barat dan Diaspora. 

Sedangkan nilai kumulatif SKD bagi Putra dan Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cum Laude dan Diaspora paling rendah adalah 271, dengan nilai TIU paling rendah 85.

Nilai kumulatif SKD bagi Penyandang Disabilitas paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 70.

Dan nilai kumulatif SKD Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 60.

Jabatan spesialis

Berdasarkan Permenpan tersebut jabatan yang juga mendapat pengecualian adalah; dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidikan klinis, dokter, dokter gigi, instruktur penerbang. 

Nilai kumulatif SKD bagi formasi tersebut paling rendah 271, dan nilai TIU paling rendah 80.

Selanjutnya adalah jabatan lain yang juga mendapat pengecualian rescuer, bosun, jenang kapal, juru mesin kapal, juru minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, oiler, nakhoda, mualim kapal, juru masak kapald an pengamat gunung api. 

Dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 260 dan nilai TIU paling rendah 80. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya