Dirjen Imigrasi: Kata Siapa Habib Rizieq Dicekal?

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)

VIVA – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ronny Franky Sompie, mengaku tidak pernah menerbitkan penolakan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk masuk ke Indonesia.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

“Jadi kepada HRS, Kemenkumham cq belum pernah menerbitkan surat untuk menolak masuk ke Indonesia. Hingga saat ini,” kata Ronny di Jakarta, Selasa, 12 November 2019.

Ia menjelaskan paspor Habib Rizieq dikeluarkan dari Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat pada 25 Februari 2016. Paspor ini masih berlaku sampai Februari 2021.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

Sedangkan, Habib Rizieq Shihab sampai saat ini keluar dari Indonesia sudah dua tahun lamanya, atau sejak 27 April 2017.

“Dokumen perjalanan paspor ini menjadi bagian dari perlindungan pemerintah kepada setiap WNI, termasuk HRS, untuk berpergian ke luar negeri,” tegas dia.

Top Trending: Istri Baru Habib Rizieq, Isi Ramalan Jayabaya hingga Nonis Diteriaki Emak-emak

Ronny juga mengatakan berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi disebutkan bahwa pemerintah tidak berwenang menolak dan menangkal warga negara Indonesia yang akan kembali masuk ke Indonesia setelah berpergian dari luar negeri.

“UU ini menganut hak asasi. Jadi pemerintah harus melindungi dan tidak boleh menolak masuk warga negaranya ke Indonesia,” jelasnya. Ronny menambahkan Habib Rizieq datang dan bertempat tinggal di Arab Saudi.

Tentunya, lanjut Ronny, hal itu tergantung kepada Pemerintah Arab Saudi yang memberikan visa. Apakah boleh masuk dan kemudian memberikan izin tinggal di sana.

“Nah, apakah ini berkait dengan visa yang diberikan izin tinggal yang diberikan dan sebagainya, atau ada persoalan yang lain. Tentu ini menjadi kewenangan dari Pemerintah Arab Saudi cq pejabat imigrasi yang diberikan kewenangan negaranya mengatur negara asing yang boleh atau tidak keluar dari negaranya,” tutur Ronny.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya