Diduga Investasi Bodong, Kampung Koerma Dilaporkan ke Polisi

Kampung Koerma
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Investasi dengan nama Kampoeng Kurma yang berada di Kabupaten Bogor mencuat setelah para konsumennya melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Investasi yang dipromosikan tanpa riba itu memiliki banyak lokasi kota, di antaranya di wilayah Kecamatan Jonggol, Bogor dan sekitarnya. 

Gibran Bereskan Pekerjaan Wali Kota usai Putusan MK, Siapkan Investasi Kecerdasan Buatan

Berdasarkan penelusuran terkait dugaan investasi bodong ini diungkapkan salah satu konsumen dan pejabat DPR Daerah Kabupaten Bogor yang pernah menjadi Camat di lokasi investasi, Selasa 12 November 2019, dilansir dari VIVAnews.

Kampoeng Kurma sendiri dikabarkan ada beberapa lokasi di kota-kota yang tersebar di pulau Jawa. Khusus di Bogor, investasi ini dipromosikan lewat laman Facebook salah satu Kecamatan Tanjungsari tak jauh dari Jonggol. Namun salah seorang korban, Irvan Narsin mengaku telah berinvestasi ke  PT Kampoeng Kurma dengan membeli tanah kavling yang akan ditanami pohon kurma. 

Bos Indodax Ungkap Langkah Krusial agar Cuan Kelola Aset Kripto

Selama membeli kavling, pihak PT menjanjikan pembangunan lingkungannya seperti masjid, pondok pesantren dengan konsep syariah tanpa bunga atau riba. Irvan pun tergiur dengan perkembangan proyek tersebut. 

"Saya beli di Cirebon dan Koleang. Koleang direlokasi ke Cipanas Lebak Banten (bukan lokasi Bogor)," kata Irvan saat diwawancarai VIVANews, Selasa, 12 November 2019. 

Arab Saudi Dirikan Maskapai Baru, Rute Riyadh-Afrika Akan Terealisasi

Irvan merinci harga perkavling luas yang dijual dari mulai 400 m2 hingga 500 m2 dengan harga Rp99 juta. 

"Saya beli KK dua kavling di Cirebon total 1.000 m2. Di Koleang total 400 m2 Dan di Prosyar 400 m2 jadi total yang saya beli 1.800 m2. Saya sudah masuk full Rp415 juta," kata Irvan.

Investasi ini mulai diterpa kabar datangnya investor asal Malaysia yang akan mengakuisisi Kavling Kampoeng Kurma. Saat itu, lanjut Irvan, konsumen pun diberi penawaran kembali. Bagi yang menarik investasinya akan dikembalikan utuh dengan tambahan 20 persen nilai investasi.

Namun janji tinggal janji, 50 persen konsumen yang memilih menarik dana atau refund sampai hari ini tidak satu pun diproses.

"Saya lebih memilih bertahan (tidak refund) karena sudah dijelaskan kalau sudah yakin tertarik investasi itu," kata Irfan menjelaskan.

Foto: VIVA/AR Muhammad

Tujuh bulan berselang yakni Juli 2019, ia kembali mengonfirmasi perihal investasinya ke manajemen PT Kampoeng Kurma Group. Namun bukan jawaban pasti yang didapat, Irvan justru tidak mendapat jawaban. Dari situ Irvan mulai menelusuri seluk beluk perizinan investasi tersebut.

"AJB tidak ada, tidak terlaksana karena mereka tidak ada dana," katanya.

Kepala Polsek Tanjungsari, Iptu Muhaimin mengatakan banyak korban yang melaporkan soal investasi Kampoeng Kurma yang berlokasi di Desa Tanjungsari. "Banyak yang melaporkan ke saya. Sekarang di lokasi sudah tidak ada, dulu ada kurma sedikit," katanya.

Muhaimin mengatakan, lokasi berada jauh dari jalan raya, meski bisa ditempuh dengan mobil ia menyarankan menggunakan motor.

Investasi bodong

Salah satu mantan Camat Jonggol, yang kini menjadi Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Beben Suhendar sudah mencium aroma investasi bodong sejak dirinya masih menjabat camat setahun belakangan. 

"Maraknya pemasaran kavling-kavling dengan nuansa alam dan kebun di wilayah Bogor Timur perlu kehati-hatianan para calon konsumen. Jauh-jauh hari saat masih menjabat camat,  saya sudah sampaikan," kata dia. 

Beben mengaku tanah yang digunakan belum jelas kepemilikannya atau sudah dimiliki orang lain. Bahkan, soal perizinan pun saat itu dirinya menegaskan perlu ketelitian dari mulai lokasi lahan, site plan hingga IMB. 

"Terkadang tidak sedikit calon konsumen tidak teliti menanyakan masalah perizinan baik izin lokasi, site plan, maupun IMB," kata Beben.

Menurutnya, saat ini perlu ada ketegasan pemerintah agar para camat segera menginventarisir di daerahnya masing-masing. "Ini agar mereka yang investasi harus disertai dengan perizinan sesuai ketentuan," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya