Harus Konsisten Terapkan Perppu Ormas Demi Tangkal Radikalisme

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

VIVA – Pengamat Intelijen dan Keamanan Ngasiman Djoyonegoro menilai pemerintah sangat konsisten untuk mencegah adanya aparatur sipil negara (ASN) maupun calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 agar tidak terpapar paham radikal. Karena itu, Ngasiman menganggap bahwa peluncuran laman pengaduan untuk masyarakat melaporkan jika ada ASN yang terpapar radikalisme merupakan langkah yang tepat.

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

"Karena hal tersebut perlu dilakukan untuk menjaga konsistensi pemerintah terkait ideologi Pancasila," kata Ngasiman kepada VIVA.

Apalagi, kata dia, pemerintah era pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Wow, Pegawai ASN yang Pindah ke IKN Bakal Dapat Satu Unit Apartemen Layak Huni

"Pemerintah harus konsisten dengan penerbitan Perppu Ormas, pegawai lembaga atau instansi pemerintahan harus clear (bersih) dari ideologi yang bertentangan dengan Pancasila," ujarnya.

Ia mengatakan, jangan sampai di kemudian hari ditemukan pegawai pemerintahan yang pro terhadap ideologi asing (transnasional). Bahkan, menurut dia, ada 3 persen anggota TNI pernah disebut-sebut terpapar radikalisme. Hal itu sesuai dengan yang diungkapkan Ryamizard Ryacudu saat menjadi Menteri Pertahanan periode 2014-2019.

Menteri PAN-RB Siapkan Formasi ASN di IKN Bagi Putra-Putri Asli Kaltim

"Dan temuan lembaga-lembaga survei di beberapa kementerian dan BUMN juga banyak ditemukan. Dari sinilah asessment dari mulai penerimaan tes mental ideologi harus benar-benar clear dari awal," ujar dia.

Sementara Direktur Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, Muhammad Luthfi Zuhdi mengatakan, pemerintah sah-sah saja meluncurkan pengaduan laman bagi ASN yang terpapar radikalisme.

"Saya kira sah-sah saja, tapi problem bangsa itu cuma satu di antara hal yang lain. Saya kira jangan terlalu fokus itu juga," ucap dia.

Diketahui, sejumlah kementerian dan lembaga menandatangani surat keputusan bersama (SKB) dalam menangani masalah radikalisme di lingkungan ASN. Dalam SKB itu, publik bisa melaporkan ASN apabila terindikasi radikal ke laman aduanasn.id yang telah disediakan.

Seperti dikutip VIVAnews, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate mengatakan, ada 12 kementerian dan lembaga negara bekerja sama meluncurkan platform portal aduan radikalisme bagi ASN untuk memudahkan pengaduan ASN.

"Berharap bahwa konten yang ada di situ harus didukung dengan data yang valid, info yang akurat, tidak diisi dengan hoaks, jangan sampai. Karena ini tujuannya untuk persatuan dan meningkatkan kinerja ASN kita dan membangun rasa kebangsaan yang tinggi," tutur dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya