Jalan Margonda, Kalimalang, serta Daan Mogot Direncanakan Berbayar

Gerbang jalan berbayar atau Electronic Road Priecing (ERP)
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Kemacetan bukan hanya terjadi di jalanan Jakarta, tetapi juga di berbagai jalur penghubung dari wilayah sekitarnya. Melihat kondisi ini, Pemerintah terus mencari cara untuk mengurangi kepadatan jalan tersebut, salah satunya dengan rencana penerapan Electronic Road Pricing (ERP).

Longsor Tewaskan 20 Orang, Pemerintah Tetapkan Tana Toraja Status Tanggap Darurat 

Rencana untuk menerapkan jalan berbayar, mulanya akan diterapkan di jalan-jalan protokol di DKI Jakarta, Harapannya agar bisa mengurai kemacetan yang kerap terjadi, serta menggantikan kebijakan ganjil genap yang saat ini sudah diterapkan. 

Selain itu, juga akan diterapkan di jalan nasional di daerah perbatasan Jabodetabek pada 2020, misalnya di jalan Margonda yang menjadi penghubung DKI Jakarta dengan Depok, lalu Kalimalang sebagai penghubung Bekasi, dan Daan Mogot yang menjadi akses utama warga Tangerang ke ibu kota.

HGBT Industri Genjot Penerimaan Negara hingga Investasi, Begini Penjelasanya

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihartono mengatakan, konsep ERP nantinya akan dibagi menjadi tiga wilayah, yakni di jalan Sudirman-Thamrin, lalu di ruas jalan yang saat ini menggunakan ganjil-genap, dan berlaku juga di jalan nasional perbatasan Jakarta.

"Kenapa BPTJ akan terapkan tahun depan, karena regulasinya begitu, ERP bisa diterapkan pemerintah pusat hanya di jalan nasional, sisanya regulasi jalan provinsi ada di pemprov dan jalan kabupaten di Pemkabnya," ucapnya seperti dilansir dari VIVAnews, Sabtu 16 November 2019.

Pemudik Motor Arah Pantura Mulai Padati Jalur Kalimalang, Polisi Wanti-wanti Barang Bawaan

Untuk bentuk penerapannya, kata Dia, pihaknya masih harus menunggu dibuatkan regulasi. Sebab, saat ini regulasi yang ada hanya menganut regulasi untuk retribusi bagi pendapatan daerah, sedangkan jalan nasional belum ada. Kerangka kebijakan tersebut bukan berupa retribusi, tetapi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Untuk kebijakan ini kita akan pararel dengan rencana pembiayaan dan pengadaannya yang akan dilakukan akhir tahun ini. Dan pada tahun depan sudah bisa diterapkan," kata Bambang.

Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

KPU Optimistis Pilkada Serentak 2024 Akan Berjalan sesuai UU

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik optimistis penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 akan berjalan sesuai undang-undang pilkada.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024