Ketika Pemerintah 'Memata-matai' PNS
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVA – Pemerintah sedang berupaya keras membendung paham radikalisme di Indonesia. Langkah ini dimulai dari 'internal' mereka, yakni pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).
Pada pertengahan bulan ini, tepatnya 12 November, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama 10 Kementerian/Lembaga (K/L) meluncurkan portal aduanasn.id.
Ke sepuluh yang ikut serta dalam peluncuran portal aduan ini adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selanjutnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, serta Badan Kepegawaian Negara.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johhny G Plate mengaku portal aduan bisa digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan PNS yang menyebarluaskan konten-konten radikalisme. Paham radikalisme yang dimaksud adalah meliputi sikap intoleran, anti Pancasila, anti-NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa.
Jenis pelanggaran
"Digunakan untuk menjadi tempat aduan portal aduan yang didukung fakta, realita yang berguna. Ini semua disediakan hanya untuk satu kepentingan yaitu untuk ke kenyamanan keluarga besar ASN dan peningkatan Key Performance Indicator (KPI) seluruh ASN," ujarnya.
Ia mengatakan PNS sebagai garda terdepan penggerak roda pemerintahan harus harus dijaga tak hanya dari sisi hard skill, tapi juga soft skill serta ideologi Pancasila. Berikut jenis pelanggaran yang bisa dilaporkan dalam aduanasn.id:
1. Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila dan UUD 1945.
2. Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan.
3. Menyebarluaskan pendapat melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya).
4. Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
5. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun lewat media sosial.
6. Penyelenggaraan kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila.
7. Keikutsertaan pada kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila.