Polemik Pemulangan Habib Rizieq, Fadli Zon: Pemerintah Bersikap Pasif

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.
Sumber :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

VIVA – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) hadir melindungi Habib Rizieq Shihab (HRS) dan bisa memulangkannya ke Indonesia.

Pergerakan Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Menhub Budi Beberkan Catatan dari Jokowi

"Negara harus hadir melindungi HRS dan memfasilitasi untuk bisa kembali ke Tanah Air dengan sehat dan selamat," tulis Fadli dalam akunnya di Twitter.

Jangan sampai, kata dia, hak Habib Rizieq sebagai warga negara Indonesia (WNI) untuk memperoleh perlindungan negara diabaikan hanya karena perbedaan sikap dan pilihan politik dengan pemerintahan saat ini.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

"Sudah lebih dua tahun polemik pemulangan HRS ke Tanah Air belum kunjung mendapat kejelasan. Dari beragam pernyataan yang mewakili pihak pemerintah, terdapat sejumlah persoalan yang menghambat kepulangan HRS," ujarnya.

Menurut dia, diplomasi perlindungan berbeda dengan intervensi. Diplomasi perlindungan dilakukan melalui upaya negosiasi, sifatnya persuasif dan bisa dilakukan secara terbuka atau tertutup.

Survei LSI: Tingkat Kepuasan Publik pada Jokowi Naik 76,2 Persen

"Dan upaya tersebut tidak bisa disamakan dengan tindakan diplomasi offensive, apalagi dipandang sebagai tindakan yang mengintervensi urusan negara lain," jelas dia.

Ia menambahkan, pemerintah juga bisa melihat bahwa upaya negosiasi memulangkan warga negara yang ditahan negara lain sudah lazim terjadi dalam praktik diplomasi internasional.

Tahun 2009, misalnya, pemerintah Amerika Serikat (AS) mengutus mantan Presiden Bill Clinton untuk bernegosiasi dalam pembebasan dua wartawan AS, Euna Lee dan Laura Ling, yang ditahan oleh pemerintah Korea Utara.

Hal yang sama juga terjadi pada tahun 2010, saat itu pemerintah AS mengutus mantan Presiden Jimmy Carter untuk bernegosiasi dengan Korea Utara demi membebaskan Aijalon Mahli Gomes, seorang warga AS yang ditahan karena memasuki wilayah Korea Utara secara ilegal.

Selanjutnya pada tahun 2014, ketika pemeritah AS mengirim utusan khususnya, Robert King, untuk bernegosiasi dalam pembebasan Kenneth Bae dan Matthew Todd Miller. Mereka sempat ditahan oleh pemerintah Korea Utara karena tuduhan spionase.

"Jadi, negosiasi pemulangan seorang warga negara yang ditahan di negara lain, adalah praktik yang lazim," ujarnya.

Sehingga, Fadli melihat jika dalam kasus HRS, pemerintah masih bersikap pasif, dan berlindung di balik alasan anti-intervensi. Maka, cara berpikir tersebut perlu dikoreksi.

"Sebab jika tidak, bagaimana pemerintahan @jokowi bisa mempertanggungjawabkan model diplomasi perlindungan yang menjadi prioritas politik luar negerinya saat ini?" tanya Fadli.

Di samping itu, dia menilai sikap yang ditunjukkan pemerintah terhadap polemik kepulangan HRS justru mempertontonkan lemahnya kualitas negosiasi dan diplomasi pemerintah dalam memperjuangkan hak warganya.

"Saya mendorong agar sikap pemerintah segera dikoreksi. Harus proaktif dan lebih progresif," tandasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya