Dinas Pendidikan DKI Berikan 5.061 KJMU di 90 PTN

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Sumber :

VIVA – Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Saat ini, sudah sekitar 5.061 mahasiswa yang tersebar di 90 Perguruan Tinggi Negeri menerima kartu itu.

Pemprov DKI Tiadakan CFD Besok karena Masih Cuti Lebaran

Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati mengatakan program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 tahun 2019. Sasaran penerima KJMU diperluas pada tahun 2020.

"Yaitu tidak hanya bagi mahasiswa tidak mampu yang kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di bawah Kemenristekdikti dan Kemenag, tetapi menjangkau juga mahasiswa tidak mampu yang kuliah di Perguruan Tinggi Swasta (PTS)," kata Susi.

Turun Gunung Atasi Kebakaran Gudang Amunisi Kodam Jaya, Ini Kecanggihan Robot Damkar DKI

Susi menjelaskan tahap pertama KJMU diberikan kepada 5.061 orang yang terdiri dari 675 peserta dan 4.368 penerima eksisting. Menurutnya, jumlah penerima KJMU dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 terus mengalami peningkatan secara signifikan.

"594 mahasiswa di 46 PTN pada 2016, 2.191 mahasiswa di 68 PTN pada 2017, 4.542 mahasiswa di 85 PTN pada 2018, dan 5.061 mahasiswa di 90 PTN pada 2019," tutur dia.

Pemprov DKI Ungkap Penyebab 771 Orang Tak Layak Terima KJMU

Susi menjelaskan Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga memperluas kemitraan dengan PTN, yang mana telah menjangkau 90 PTN di seluruh Indonesia. Adapun PTS yang menjadi mitra KJMU adalah PTS yang memiliki akreditasi A, baik lembaga maupun program studinya.

"Dari  5.061 mahasiswa, yang tersebar di 90 PTN dengan rincian 6 PTN di wilayah DKI Jakarta sebanyak 3.627 mahasiswa, dan 84 PTN diluar wilayah DKI Jakarta sebanyak 1.434 mahasiswa," pungkasnya.

Diketahui, KJMU merupakan bantuan pembiayaan untuk meningkatkan kualitas pendidikan kepada calon/ mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) dari keluarga tidak mampu secara ekonomi. 

Jenis pembiayaan yang pertama bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal, yaitu sebesar Rp 1.500.000 per bulan. 

Kedua yaitu biaya penyelenggaraan pendidikan dikelola oleh PTN dan penyaluran biaya penyelenggaraan pendidikan ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiswa berdasarkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan. 

Selain itu, terdapat biaya pendukung personal yang merupakan bantuan biaya hidup yang bisa berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan, dan/atau biaya pendukung personal lainnya. Biaya itu akan disalurkan ke rekening masing-masing mahasiswa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya