Fakta Penyiraman Air Keras ke Novel, Laporan Dewi Tanjung Bisa Distop

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Laporan politisi PDI Perjungan, Dewi Tanjung, kepada polisi terkait dengan tudingan ada rekayasa dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Baswedan, berpotensi akan dihentikan.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Disebutkan Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan, sudah dilakukan komunikasi dengan Ditreskrimum selaku pihak yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Penghentian kasus perlu segera dilakukan bila sesuai penyelidikan terkait tudingan Dewi Tanjung, apa yang terjadi dengan Novel adalah fakta atau memang benar dia mengalami penyiraman air keras.

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

"Sesuai berita acara pemeriksaan, bila hasilnya benar dari hasil penyelidikan atau penyidikan, ada luka dan tidak ada rekayasa, kasusnya akan dihentikan," ujar Iwan di Polda Metro Jaya, Rabu 27 November 2019.

Menurut Iwan, penyidik tidak perlu melakukan penyelidikan ulang terhadap kasus penyiraman air keras Novel, hanya untuk menindaklanjuti laporan Dewi Tanjung.

Firli Bahuri Kirim Surat ke Jokowi Nyatakan Mundur Jadi Ketua KPK, Novel: Modus Lama!

Dewi Tanjung

Ini karena Ditreskrimum sudah menangani kasus penyiraman air keras terhadap Novel sejak awal. Hanya diperlukan data penyelidikan dan penyidikan, untuk memastikan tudingan Dewi Tanjung.

"Sudah lama ditangani Krimum, saya pikir tidak perlu lagi melakukan penyelidikan ulang. Tinggal koordinasi saja dengan Krimum. Apa perkembangan hasil penyelidikan mereka. Krimum punya datanya semua, hasil visum, hasil pemeriksaan dokter, semua ada," kataya.

Meski begitu, laporan Dewi Tanjung tetap diterima. Dianggap wajar bila ada masyarakat yang melapor. Polisi akan menerima dan melakukan penyelidikan. Bila laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana, tentu laporan akan dihentikan.

"Dilakukan pengkajian terhadap laporannya. Dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan. Ini yang dilaporkan adalah masalah rekayasa. Sebenarnya pembuktiannya tidak terlalu sulit," ujarnya.

Dewi Tanjung Juga Dipolisikan

Karena menyebut kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan adalah rekayasa. Dewi dilaporkan oleh seseorang bernama Yasri Yudha Yahya.
Laporan tersebut diterima dengan nomor laporan polisi LP/7408/XI/2019/PMJ/Ditreskrimum pada tanggal 17 November 2019. Pelapor ditemani oleh staf advokasi KontraS, Andi Muhammad Rizaldi dan Shaleh Al Ghifari yang merupakan pengacara publik LBH Jakarta.

Pelapor adalah tetangga Novel dan saksi yang melihat langsung kejadian saat Novel diserang. Dia yang menyelamatkan dan membawa Novel Baswedan ke rumah sakit. Lalu langsung melapor ke polisi atas penyiraman air keras, yang terjadi pada 11 April 2017.

Bersama warga, Yudha Yahya memberikan pertolongan ketika mendengar suar Novel yang kesakitan karena wajahnya terkena air keras.

"Kami pada saat itu, warga yang pertama sekali menolong itu benar-benar sangat tidak tega melihat, baik itu dari mukanya yang benar-benar terserang pada saat itu, dan yang paling parah adalah matanya," ujar Yudha.

Yudha juga bersaksi pada saat kejadian mata Novel berwana putih. Dia menyiramkan air ke wajah Novel. Yudha berharap Kepolisian segera mengungkap kasus ini. Sementara terkait laporannya, Dewi Tanjung disangkakan Pasal 220 KUHP tentang pengaduan palsu.

Sebelumnya, Dewi Tanjung membuat laporan polisi pada Rabu 6 November 2019. Menurut dia, kasus yang membuat mata sebelah kiri Novel hampir buta itu hanya sandiwara. Laporan Dewi itu bernomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Novel dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

Dalam pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 26 ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya