FPI Nyatakan Setia Pancasila dan NKRI di Atas Materai, Nasib Izinnya?

Ilustrasi Anggota Front Pembela Islam (FPI)
Sumber :
  • VIVA.co.id / Syaefullah

VIVA – Menteri Agama Fachrul Razi mengungkapkan Front Pembela Islam atau FPI telah berkomitmen menyatakan setia pada Pancasila dan NKRI dalam pernyataan tertulis bermaterai. Kepada pemerintah, organisasi kemasyarakatan yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu berkomitmen tak melanggar hukum lagi. 

Daftar Kontroversi Ahok Sejak Jabat Gubernur DKI, dari Kalijodo hingga Surat Al Maidah

Pernyataan setia pada Pancasila itu untuk mendukung pengurusan surat perpanjangan izin FPI yang akan dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri. Namun demikian, Kementerian Agama bakal mendalami dan memastikan FPI bakal tertib berorganisasi.

"FPI telah membuat pernyataan setia pada Pancasila dan NKRI," kata Fachrul usai rapat terbatas tertutup di kantor Kemenpolhukam, Jakarta, Rabu 27 November 2019. 

Jenderal Fachrul Razi Blak-blakan Dipecat sebagai Menag Gara-gara Tolak Pembubaran FPI

Usai melengkapi syarat administrasi dan membuat komitmen pada ideologi Pancasila, Fachrul menyatakan, pemerintah masih mendalami komitmen tersebut sebelum mengeluarkan izin terdaftar organisasi bagi FPI. 

"Kami akan coba dalami lebih jauh sesuai pernyataannya itu, pernyataan dibuat dengan meterai dan itu akan kami dalami lagi dalam waktu dekat," ujarnya.

Eks Jubir FPI Munarman Ucap Ikrar Setia NKRI di Lapas Salemba

Rapat tertutup tersebut salah satunya membahas status ormas FPI. Rapat yang dipimpin Menkopolhukam Mahfud MD itu juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Mahfud menerangkan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas bukan tiba-tiba langsung diperpanjang setelah FPI menyampaikan pernyataan setia kepada Pancasila dan memenuhi syarat administratif.

Di luar syarat yang sudah dipenuhi, kata Mahfud, pemerintah berwenang mendalami hal-hal lain sebagaimana syarat suatu ormas berdiri. Ia menjanjikan, dalam waktu dekat, rekomendasi diperpanjang atau tidaknya izin FPI akan disampaikan ke publik.

"Ada hal-hal yang perlu didalami dan Menteri Agama. Nanti akan mendalaminya dan melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya