Penjelasan WP KPK soal 3 Pegawai Resign karena Ogah Jadi ASN

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa ada tiga pegawai lembaga antirasuah yang mengundurkan diri karena menolak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pernyataan itu pun dibenarkan Ketua Wadah Pegawai KPK (WP KPK) Yudi Purnomo.

Pontianak Siapkan 1.215 Formasi Calon ASN, Menteri PAN-RB: 200 Ribu Formasi untuk IKN

Dia menjelaskan bahwa keputusan mundurnya tiga pegawai KPK menjadi hak pegawai. Dan WP KPK berharap supaya  pegawai yang mundur tersebut bisa menjadi agen integritas dan antikorupsi di tempat kerjanya yang baru.

"Benar bahwa ada pegawai yang mengundurkan diri, namun itu merupakan hak mereka. Apalagi sudah mendapatkan tempat kerja yang bagus untuk mengaplikasikan ilmu dan pengalaman mereka dalam memberantas korupsi," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 28 November 2019.

Baliho Dukungan Sekda Jadi Bupati Tangerang Bertebaran, Begini Aturan ASN-nya

Dia menuturkan bahwa WP KPK sudah menyampaikan kepada keluarga besar pegawai dalam setiap kesempatan agar bertahan seberat apa pun menjalani perjuangan dalam memberantas korupsi. Apalagi, KPK pernah melewati masa-masa yang lebih berat dibanding saat ini.

"Jangan menyerah karena kita pernah melewati hari-hari yang lebih buruk di masa lalu ketika pimpinan-pimpinan kita dikriminalisasi," ujarnya.

Menkominfo Budi Arie Bersiap Ngantor di IKN Juli 2024

Yudi pun mengingatkan pegawai KPK soal kedatangan dua pimpinan terpilih ke KPK, yakni Lili Pintauli Siregar dan Nurul Ghufron pada Selasa, 19 November 2019 kemarin. Ketika bertemu para pegawai, Lili dan Ghufron menyatakan kesiapannya bekerja sama dengan para pegawai, termasuk WP KPK.

Untuk itu, dia berharap para pegawai KPK dapat menyambut positif niat baik dua pimpinan baru KPK tersebut. "Tentu saja hal ini positif bagi perjuangan kita menolak pelemahan KPK," ucapnya.

Sementara itu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada Rabu, 27 November 2019 lalu, Agus mengungkapkan bahwa ada tiga pegawai KPK yang mundur karena menolak menjadi ASN seperti yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya