PP PSTE Bolehkan Layanan Publik Taruh Data di Luar Indonesia

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani
Sumber :
  • Viva.co.id/Novina Putri Bestari

VIVA – Pemerintah baru saja menerbitkan PP soal Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik No 71 tahun 2019 yang merupakan revisi PP No 82 Tahun 2012. Namun aturan ini menjadi polemik untuk beberapa pihak. 

img_title Heboh! Game Favorit Banyak Pemain Indonesia Mendadak Diblokir, Ini Alasannya!

Salah satunya pada pasal 20 ayat (3) mengenai memperbolehkan Penyelenggara Sistem Elektronik pada lingkup publik melakukan pengelolaan, pemrosesan dan penyimpanan sistem elektronik dan data elektronik di luar wilayah Indonesia. Dalam hal ini karena ketidaksediaan teknologi penyimpanan di dalam negeri. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan jika layanan publik yang diperbolehkan untuk menggelar di luar wilayah Indonesia harus melewati review dari tiga pihak yaitu Kominfo, BPPT dan BSSN. Selain itu juga bisa ditambahkan sektor yang berkaitan. 

img_title Eks Dirjen Aptika Kominfo Didakwa Terima Suap Rp6 Miliar di Kasus Korupsi PDNS

"Harus direview dipastikan bahwa kepentingan nasionalnya terjaga. Keamanannya terjaga. Dan benar-benar dibuktikan tidak ada teknologinya," kata Semuel ditemui di Kantor Kementerian Kominfo, Senin, 2 Desember 2019. 

Dia mengatakan soal teknologi itu bisa juga dibuatkan di dalam negeri, jika dalam analisanya dibutuhkan di Indonesia. 

img_title Mahfud MD: Budi Arie Harusnya Sudah Lama Jadi Tersangka Kasus Judi Online Kominfo

Klausul itu diadakan, menurut Semuel karena layanan publik harus tetap dilaksanakan. Masyarakat harus tetap mendapatkan layanannya. 

"Artinya gini umpamanya BMKG mengusulkan enggak ada (teknologinya), kita review dulu kenapa minta ditaruh di luar, apa alasannya, dari segi keamanannya bagaimana dari segi teknologinya bagaimana, dari regulasi nya gimana," kata dia. 

Semuel menyatakan jika data bersifat strategis dan tinggi tidak masuk dalam klasifikasi untuk pasal tersebut. Namun hanya untuk yang bersifat rendah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pastinya enggak bisa datanya itu strategis dan high bolehnya yang rendah. BMKG, pariwisata kan datanya enggak sensitif. Orang promosi kok," ujar dia. 

Sebelumnya, Presiden IDPRO, Hendra Suryakusuma mengatakan Pasal 20 ayat (3) aneh. Menurutnya semua teknologi yang dibutuhkan untuk pengelolaan, pemrosesan, dan atau penyimpanan sistem elektronik dan data elektronik sudah tersedia di Indonesia.

Mantan Kepala Dinas Kominfo Sulawesi Utara, SL ditahan penyidik Polda dalam dugaan kasus korupsi dana publikasi media

Eks Kadis Kominfo Sulut dan Mantan Pejabatnya Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Dana Publikasi Media

Polda Sulawesi Utara menahan dua mantan pejabat Dinas Kominfo Sulut berinisial SL dan CI. Mereka jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana publikasi media.

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut