Alasan Polisi Tolak Laporan FPI soal Muwafiq yang Dinilai Hina Nabi

Ulama Ahmad Muwafiq
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

VIVA – Anggota FPI (Front Pembela Islam), Amir Hasanudin mendatangi Kantor Bareskrim Polri untuk melaporkan penceramah Ahmad Muwafiq alias Gus Muwafiq pada Selasa, 3 Desember 2019. Pelaporan dilakukan karena Gus Muwafiq dianggap merendahkan Nabi Muhammad SAW.

Kasus Hina Nabi: Polda Lampung Serahkan Berkas Komika Aulia Rakhman ke Kejati

Azis Yanuar selaku kuasa hukum Amir mengatakan melaporkan Gus Muwafiq atas dugaan penistaan agama karena omongan beliau dinilai sebagai penghinaan terhadap Islam.

“Kita mau melaporkan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Muwafiq beberapa waktu lalu. Itu termasuk dalam penghinaan Islam dan kita sangat marah," kata Azis seperti dilansir dari VIVAnews.

Fakta-fakta Elia Myron, Pria yang Diduga Hina Nabi Muhammad dan Al Quran

Menurut dia, Gus Muwafiq menggunakan Bahasa Jawa yang maknanya menyebut Nabi Muhammad SAW bersifat dekil dan kotor. Padahal, Nabi Muhammad sejak dilahirkan itu sudah bercahaya.

“Dalam Bahasa Jawa itu ada kalimat ‘merembes’. Itu maknanya banyak. Bahwa Rasulullah itu sifatnya dekil, kotor. Kok bisa dikatakan dekil, umbelen, terus tidak terurus oleh kakeknya,” ujarnya.

Gus Muwafiq Pimpin Selawat Akbar, Ganjar-Mahfud Didoakan jadi Presiden dan Wakil Presiden 2024

Yanuar membawa sejumlah barang bukti untuk melaporkan Gus Muwafiq, seperti rekaman full dan potongan ucapan yang diduga menistakan Nabi Muhammad SAW. Sebab, ia mengaku mendengar ceramah Gus Muwafiq di media sosial.

Laporannya ditolak

Petugas Bareskrim Polri menolak laporan anggota FPI Amir Hasanudin terhadap penceramah Ahmad Muwafiq atau Gus Muwafiq. Sebab, masih ada satu syarat yang belum terpenuhi dalam laporan tersebut.

Gus Muwafiq dianggap melecehkan Nabi Muhammad SAW menggunakan Bahasa Jawa, sehingga polisi meminta kepada pelapor untuk menyertakan terjemahan ceramah Gus Muwafiq ke dalam Bahasa Indonesia.

“Kita sudah diskusi oleh pihak penyidik, mereka siap menerima. Akan tetapi, ada salah satu syarat yang tadi kurang, yakni terjemahan Bahasa Jawa. Itu tadi kita sudah koordinasi dengan penerjemah," kata Yanuar.

Maka dari itu, Yanuar mengaku bakal kembali lagi untuk melengkapi persyaratan sesuai petunjuk dari pihak Bareskrim Polri. Setelah itu, diharapkan pihak Bareskrim mau mengeluarkan nomor laporan terhadap Gus Muwafiq.

“Insya Allah besok jadi, besok kita tinggal nerima nomor LP dan segala macem. Tadi hanya kurang itu. Tapi semua sudah diterima dan dicek sudah oke, cuma terjemahannya aja. Untuk menghindari permasalahan hukum lebih lanjut," ujarnya.

Diketahui, Gus Muwafiq bercerita soal masa kecil Rasulullah SAW saat ceramah di Purwodadi.

"Sekarang ini digambarkan nabi lahir itu seperti ini, seperti ini. Nabi lahir biasa saja, enggak usah tiba-tiba dibuat bersinar. Kalau bersinar ketahuan, dipotong sama temannya Abrahah. Ada yang menceritakan, nabi lahir bersinar sampai langit. Kalau begitu ya dicari orang Yahudi, dibunuh. Biasa saja, lahir. Masa kecilnya rebes, ikut mbah," tuturnya.

Lebih lanjut dia menuturkan bahwa anak kecil kalau ikut kakeknya pasti tidak terlalu terurus. "Mbah itu di mana saja kalau mengurusi anak kecil itu tidak bisa," imbuh Muwafiq dalam ceramahnya yang tersebar di YouTube.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya