FPI Jelaskan Khilafah Islamiah dan Tak Cantumkan Pancasila di AD/ART

Ketua Umum FPI, Sobri Lubis.
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.

VIVA – Khilafah Islamiah di dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Front Pembela Islam (FPI) mendapat sorotan oleh sejumlah pihak. Soal itu, Ketua Umum FPI Sobri Lubis pun membantahnya.

Alvin Lim Kecam Pendeta Gilbert Lumoindong yang Singgung Zakat dan Salat

Adapun hal yang disoroti itu terdapat dalam pasal 6 AS/ART FPI yang berbunyi, "Visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan syariat Islam secara kaaffah di bawah naungan khilaafah Islamiyah menurut Manhaj Nubuwwah, melalui pelaksanaan da'wah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad."

Sobri pun tak membantah teks tersebut. Meski begitu, dia menegaskan bahwa visi yang mau diperjuangkan adalah perjuangan konstitusional, bukan menentang pemerintah yang sah.  

Menguak Deretan Tanda Kiamat Sugra yang Sudah Terjadi Saat Ini

"...di bawah naungan khilaafah Islamiah menurut Manhaj Nubuwwah’, artinya sesuai dengan aturan dan semangat. Semangat kerja sama, membangun kepemimpinan Islam, satu negeri dengan negeri lain, antarnegara Islam,” kata Sobri dalam forum Indonesia Lawyers Club di tvOne, Selasa malam, 3 Desember 2019, dikutip dari VIVAnews.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa khilafah Islam yang diperjuangkan organisasinya, yakni membangun kerja sama antarnegara untuk dunia Islam, membangun parlemen bersama dunia Islam, memperjuangkan mata uang negara-negara islam. Selain itu, memperjuangkan kesatuan militer bersama negara-negara Islam, penghapusan paspor negara-negara Islam, dan mengadakan satelit dunia Islam.

Israel Bakal Ubah Status Al-Aqsa, Izinkan Umat Yahudi Beribadah dalam Masjid

"Bukan kita (ingin) mengganti negara Indonesia, tapi kerja sama negara-negara Islam," ujarnya.

Sementara Ketua Pengurus Besar NU Marsudi Syuhud mengkritik ambiguitas konstitusi organisasi FPI yang tidak mencantumkan Pancasila walau mengakui asas negara tersebut. Dia memberi contoh AD/ART NU yang mencantumkan menganut asas Pancasila dana UUD 1945.

Karena itu, supaya polemik Surat Keterangan Terdaftar (SKT) selesai, dia meminta FPI untuk mencantumkan Pancasila dalam AD/ART. "Kalau tegas, tidak ada polemik. Tulis dan kasih ke Mendagri (Tito Karnavian)," ujarnya.

Tak wajib

Menjawab soal itu, Sobri mengatakan bahwa FPI sempat mencantumkan Pancasila sebagai asanya dalam AD/ART, namun dihapus dan menggantinya dengan visi khilaafah Islamiah karena merasa tak ada kewajiban.

"Dalam AD/ART yang laluu sudah disebut (tentang pancasila), tetapi dalam UU Keormasan tidak lagi mengharuskan pencantuman Pancasila," ujarnya.

Menurut dia, terpenting perbuatan serta semangat berbangsa dan bernegara tidak bertentangan dengan Pancasila. "Terpenting tunjukkan ke masyarakat apakah perbuatan kita sudah Pancasila atau tidak," ucap Sobri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya