SKT FPI Tidak Dikeluarkan, Pemerintah Akan Rugi

Massa FPI mendatangi gedung Pengadilan Negeri Tangerang, Banten beberapa waktu lalu.
Sumber :

VIVA – Politikus PDIP, Kapitra Ampera menilai bahwa sejatinya negara yang rugi bila tak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI. Sebab tidak bisa menindak ataupun membubarkan FPI bila ada tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Ritual Cari Berkah Nyi Roro Kidul, Ramai Tagar Bebaskan Briptu Fikri

"?Jadi bila SKT FPI tidak diterbitkan yang rugi itu adalah negara," kata Kapitra Ampera dalam acara ILC yang disiarkan tvOne, Selasa malam, Selasa, 3 Desember 2019.

Sementara bagi FPI, cuma dua hal kerugiannya bila SKT tak kunjung diterbitkan. Pertama tidak dapat menerima hibah dari pemerintah, dan kedua, tidak boleh kerja sama dengan pemerintah.

Habib Rizieq Kirim Bingkisan ke Edy Mulyadi, Apa Isinya?

"Tapi kalau dia bertentangan dengan pancasila dan UUD, pemerintah tidak bisa bubarkan. Dia tidak terdaftar," kata Kapitra.

Lagipula, apakah bila FPI tidak terdaftar, maka tidak boleh berunjuk rasa atau demo? Kapitra menegaskan, boleh dilakukan sesuai insturmen yang berlaku.? Sejatinya, FPI sudah patuh secara hukum, mekipun di AD/ART tidak mencatumkan kata Pancasila.

Film Spesial Para Perintis Kemerdekaan Tayang Akhir Pekan di tvOne

Pasalnya, dalam regulasi yang ada saat ini, baik dalam UU No 16 tahun 2017, maupun Perppu dan UU Nomor 17 tahun 2013, tidak mewajibkan mencantumkan kata pancasila, melainkan asasnya yakni tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD 45.  

?"Jadi sudah patuh secara hukum," kata Kapitra.

Sidang Ipda M. Yusmin Ohorella

 Ipda M Yusmin Ohorella Dituntut 6 Tahun Penjara

Anggota Polisi yang didakwa kasus unlawful killing terhadap enam orang Laskar FPI dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama enam tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
22 Februari 2022