Dirut Garuda Ari Askhara Bisa Dijerat Pidana Korupsi

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ari Askhara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly

VIVA – Menteri Badan Usaha Milik Negara  Erick Thohir mencopot Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara. Pencopotan itu terkait kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson dan dua sepeda Brompton.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Dari hasil audit diketahui bahwa pemilik Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diangkut memakai pesawat Garuda A330-900adalah direksi Garuda berinisial AA.

Kementerian BUMN menyerahkan kepada Bea Cukai untuk mengusut kasus dugaan penyelundupan tersebut.
Tidak hanya dugaan tindak pidana kepabeanan dan pajak, kasus penyelundupan yang menyeret Ari ini dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Begini Respons Dirut soal Rencana Merger Garuda Indonesia dengan Pelita Air

Hal ini jika motor Harley dan sepeda yang diselundupkan Ari berasal dari pihak swasta atau pengusaha. Apalagi jika pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan Ari sebagai Dirut Garuda atau terkait dengan pengadaan di PT Garuda.

"Kalau (pemberian) terkait jabatan si penyelenggara negara maka setidaknya itu bisa dikategorikan gratifikasi, kalau penerimaan itu diawali dengan aspek transaksional, misalnya diberikan untuk melakukan apa, maka bisa menjadi suap," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Desember 2019. 

Dirut Garuda Pastikan PMN Rp 7,5 Triliun Bukan untuk Bayar Utang : Saya Tak Mau Masuk Penjara

Pesawat Airbus A330-900 Neo yang digunakan Ari untuk menyelundupkan motor dan sepeda mewah tersebut merupakan pesawat baru yang didatangkan dari pabrikan Airbus di Toulouse, Prancis ke Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Jakarta.

Febri menjelaskan, dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK, seringkali penyedia barang memberikan tiket atau hadiah lain baik dalam jumlah kecil maupun besar kepada penyelenggara negara.

Febri menegaskan penyelenggara negara seharusnya menolak setiap pemberian dari penyedia barang. Namun, jika terpaksa menerima, penyelenggara negara wajib melaporkan hadiah tersebut maksimal 30 hari kerja sejak penerimaan.

"Wajib dilaporkan kalau ternyata pemberiannya dilakukan secara tidak langsung. Dikirim ke rumah atau lainnya," ujarnya.
 
KPK sendiri mengungkapkan kekecewaannya atas kasus penyelundupan yang melibatkan Ari Askhara. Apalagi, KPK telah menangani kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat yang menjerat mantan Dirut PT Garuda, Emirsyah Satar.

Kasus yang terindikasi melibatkan uang suap senilai sekitar Rp100 miliar itu seharusnya menjadi pelajaran bagi manajemen perusahaan maskapai pelat merah tersebut.

"Mestinya tidak terjadi lagi ya kalau pengendalian internal di Garuda Indonesia berjalan setelah penanganan perkara ini. Kami juga pada proses investigasi awal kan cukup dibantu manajemen Garuda pada saat itu, mestinya (kasus Emirsyah) ini jadi pembelajaran agar tidak ada lagi yang namanya fee apalagi rekayasa seolah-olah itu masuk pada rekening lain dan terjadi lagi baik di Garuda Indonesia atau BUMN lain," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya