Mengapa UU Keamanan Nasional Begitu Mendesak?

Anggota Resimen Mahasiswa (Menwa) mengikuti pawai bela negara
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

VIVA – Keberadaan undang-undang keamanan nasional dipandang urgen dan mendesak untuk melindungi segenap warga negara Indonesia. 

Kemenag Tagetkan 5 Ribu Pesantren Terima Inkubasi Bisnis hingga 2024, Saat Ini Baru 2.600

Direktur Eksekutif Nusantara Centre, Yudhi Haryono mengatakan, sejauh ini Indonesia tak punya undang-undang modern dalam urusan pertahanan dan keamanan nasional serta belum punya badan/lembaga keamanan nasional.

Yudhi menuturkan, undang-undang keamanan nasional merupakan aturan tertulis yang memastikan terjaminnya kedaulatan negara Indonesia dari serangan semua penjuru: wilayah/teritorial, ekonomi, politik, sosial, budaya, keamanan, agama, ideologi dan iptek, baik yang datang lewat perang militer maupun nirmiliter.

Bangun Karakter Kebangsaan, Universitas MH Thamrin Gelar LDBN

Dia menyadari, saat ini Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang di dalamnya merumuskan bela negara. Menurut undang-undang tersebut, bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara Indonesia yang dijiwai dengan kecintaan terhadap Indonesia yang utuh dan berdaulat, yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 untuk melindungi bangsa dan negara.

Sedangkan badan/lembaga keamanan nasional adalah badan jenius pemenangan perang yang bertugas untuk mengumpulkan dan menganalisis invasi negara lain, serta melindungi semua milik kita.

Gubernur Lepas Kontingen Pornas Korpri dan Kwarda Gerakan Pramuka Kaltim

Badan ini mengkoordinasi, mengarahkan, serta menjalankan aktivitas-aktivitas amat istimewa dengan mengumpulkan informasi intelijen dari luar negeri, terutama menggunakan IT super canggih.

"Sesungguhnya, dari konstitusi, kita sudah punya sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (sishankamrata)" ujarnya dikutip dari keterangannya, Senin 9 Desember 2019. 

Sayangnya, kata dia, setelah reformasi menghasilkan Ketetapan MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang pemisahan TNI-Polri dan Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan POLRI, lahirlah UU Nomor 3/2002 tentang Pertahanan Negara, UU Nomor 34/2004 tentang TNI dan UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Semua terasa parsial dan tak menyatu.

Akhirnya, setelah lebih dari satu dekade pasca reformasi, mulai terasa ada kesulitan dalam mengimplementasikan berbagai regulasi tersebut. Sampai tingkat tertentu implementasi regulasi itu macet karena ada simpul-simpul yang tidak bisa diurai dengan cepat demi terciptanya kedaulatan negara.

"Untuk itu kita harus membangun suatu kerangka kerja (frame work) yang menghasilkan sistem terstruktur dan terintegrasi via filosofi kedaulatan hankam," katanya.

Yudhi mengatakan, kesadaran kedaulatan hankam harus menjadi aksiologi berbangsa dan bernegara. Kesadaran yang terkandung dalam diri masing-masing api kemerdekaan, banjir revolusi, pergerakan kewarasan, dan rakus iptek yang nanti melahirkan kemandirian, kemodernan dan kemartabatifan di semua lini.

"Di sini, kami dari warga sipil yang aktif di Nusantara Centre mendesak pemerintah segera membuat UU Keamanan Nasional karena amanat konstitusi dan kebutuhan mendesak demi terciptanya keadilan, kemakmuran dan keamanan bersama," tuturnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya