Kronologi Siswi SMA di Nias Sudah Tewas Lalu Diperkosa

Ilustrasi pemerkosaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pelaku pembunuhan siswa kelas 3 SMA, Tolonasokhi Halawa (27) berhasil diringkus polis. Diduga tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban, yang sudah tewas dengan kondisi berlumuran darah.

GRT Anak Anggota DPR RI Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di PN Surabaya

Berdasarkan informasi diperolah, dugaan pembunuhan dan pemerkosaan dilakukan ?Tolonasokhi di Desa Hiwaebu Kecamatan Susua Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Jumat 29 November 2019. Desa itu, merupakan lokasi ditemukan jasad korban.

Kapolres Nias Selatan, AKBP I Gede Nakti, menjelaskan pada hari itu, sekitar Pukul 19.00 WIB. Di lokasi kejadian, antara pelaku dan korban berpapasan saat jalan kaki.? Saat itu korban L (20), hendak pulang ke rumahnya.

Pemukiman Elite Haiti Diacak-acak Gangster, Mayat Bergelimpangan di Jalan

Entah setan apa merasuki, pelaku memeluk korban dari belakang. Namun, L langsung memberikan perlawanan. Karena, di lokasi sunyi dan kawasan lahan pertanian warga serta tidak orang membuat Tolonasokhi melakukan aksi bejat ingin memperkosa gadis belia itu.

"Korban melakukan perlawanan dengan cara menunjang perut tersangka dengan kaki kanannya sehingga pelukan tersangka terlepas dan tas korban terjatuh, kemudian korban berbalik arah dan melakukan perlawanan dengan cara mencakar bahu sebelah kiri tersangka," tutur Gede kepada wartawan di Mapolres Nias Selatan, Selasa 10 Desember 2019.

10 Kota Paling Berbahaya di Dunia Bagi Wisatawan, Mayoritas Benua Merah

Gede mengungkapkan karena korban terus meronta dan melawan. Pelaku dengan sadis menikam kepala wanita itu dengan pisau, yang disimpannya di kantong celananya. Setelah korban dipastikan tewas, pelaku kemudian memperkosanya. 

Terkait kejadian itu, polisi melakukan penyidikan dan menangkap dari tempat persembunyiannya di ?Desa Hilizoroilawa, Kecamatan Mazono, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Minggu pagi, 8 Desember 2019.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 340 Subs Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan maksimal hukuman mati," sebut Gede.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya