Helmy Yahya Murka, Menkominfo Turun Tangan

Helmy Yahya.
Sumber :

VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akan melakukan mediasi atas kisruh yang terjadi antara Helmy Yahya, selaku Direktur Utama (Dirut), dengan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (Dewas LPP) TVRI.

Jadwal Siaran Langsung: Ada Final Piala Super Italia Napoli Vs Inter Milan di TV Nasional

Rencananya, mediasi akan berlangsung secara internal mulai Rabu hari ini atau Kamis, 12 Desember besok. Menurut Johnny, mediasi bertujuan agar TVRI bisa menjalankan tugasnya sesuai amanat undang-undang (UU) dan juga Peraturan Pemerintah (PP).

"Kita sedang berkomunikasi dengan DPR, Dewas dan Direksi TVRI. Bagaimana masalah ini diselesaikan dengan baik secara internal," katanya di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2019.

Momen Helmy Yahya Dampingi Detik-detik Calon Menantu Orang Korea Jadi Mualaf

Ia juga ingin semua pihak berkomitmen menjalankan PP dan UU dalam tata kelola TVRI pascamediasi dilakukan. Menurutnya, TVRI merupakan LPP yang berbeda dengan televisi-televisi swasta yang merupakan korporasi.

"Ikuti aturanlah. Harus diingat, TVRI bukan PT, bukan Tbk (perusahaan publik). Tapi lembaga penyiaran publik, lembaga negara," ungkap Johnny. Ia pun bertekad bahwa mediasi adalah jalan keluar kisruh, sekaligus sarana supaya TVRI menjadi LPP yang baik.

Putri Helmy Yahya Bakal Dipersunting Pemuda Asal Korea: Jelang Pernikahan, Ucapkan Kalimat Syahadat

"Mudah-mudahan satu, dua hari ini kita bisa bertemu dan berdiskusi secara personal dululah," tuturnya.

Seperti diketahui, Helmy Yahya menegaskan bahwa surat pemberhentian dirinya sebagai Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI) adalah cacat hukum dan tidak berdasar.

Dengan demikian, Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas TVRI yang memberhentikan dirinya tidak berlaku.

"Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 Tanggal 4 Desember 2019 Tentang Penetapan Non Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Dirut LPP TVRI 2017-2022 adalah cacat hukum dan tidak mendasar," tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 Tentang LPP TVRI, tidak ada istilah penonaktifan dalam atas posisi Direktur.

Apabila terdapat bentuk pelanggaran, maka Direktur tetap bekerja normal sambil terus bekerja, juga memberi pembelaan diri, seperti diatur di pasal 25 ayat (5), (6), juga (7) PP Nomor 13 Tahun 2005.

"Tidak ditemukan satu ayat pun dalam PP Nomor 13 Tahun 2005 yang menyatakan istilah penonaktifan," tulis Helmy Yahya.

Ia mengemukakan, selaku Dirut, Helmy Yahya meminta jajaran TVRI bekerja normal tanpa terpengaruh surat dari Dewan Pengawas. Ia akan terus melanjutkan tugasnya hingga masa jabatannya berakhir pada 2022.

Hal ini diungkapkannya dalam surat yang ditandatangani sendiri oleh Helmy Yahya tertanggal 5 Desember 2019 dengan nomor 1582/I.1/TVRI/2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya