Catat, Industri Hukum 'Tidak Haram'

Ilustrasi hukum.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Aparat penegak hukum seperti jaksa, hakim, polisi, dan pengacara untuk tidak menjadikan hukum sebagai alat dagang. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

img_title Warga Malaysia Gelar Aksi di Depan KBRI Kuala Lumpur, Soroti Kabut Asap Karhutla

"Saya ingatkan, praktik penegakan hukum bukan ladang mencari untung bagi oknum aparat. Sekarang banyak industri hukum, bukan hukum industri. Tapi industri hukum," kata dia di Jakarta, awal bulan ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, industri hukum adalah proses penegakan hukum di mana orang yang tidak bermasalah dibuat seolah-olah menjadi bermasalah supaya berperkara. Mahfud MD mencontohkan banyak perkara perdata misalnya, bahkan sampai Mahkamah Agung (MA) putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

img_title Tak Cuma Kerja Keras, Amalkan Doa Ini Agar Terhindar dari Harta Haram dan Rezeki Tetap Melimpah Berkah

Namun, karena ada celah hukum lain untuk memperkarakan lagi, maka seolah-olah kasus-kasus bisa dicarikan dengan dalil berbeda. Ia kembali menegaskan bahwa putusan pengadilan apalagi sudah sampai di meja MA seharusnya sudah putusan terakhir bagi orang-orang pencari keadilan.

"Menang ya menang. Kalah, kalau ada fakta yang salah, kan yang harus ditindak itu hakimnya. Karena itu sudah keputusan hukum. Sekali lagi, jangan ada industri hukum," tutur Mahfud MD.

img_title Penyebab Doa Tertahan Meski Rajin Shalat Tahajud, Ustaz Adi Hidayat Minta Waspadai Hal ini

Di mata Pendiri Startup LegalGo, Rahmat Dwi Putranto, saat ini hukum justru sudah menjadi industri karena nilai ekonominya sangat besar.

"Perusahaan saya ini (LegalGo) adalah startup di bidang hukum. Ini kan industri. Saya sangat setuju kalau memperdagangkan hukum tidak boleh, terutama di dalam pengadilan. Tapi bukan berarti industri hukum itu tidak boleh," kata dia kepada VIVA, Kamis, 12 Desember 2019.

Rahmat melanjutkan faktanya ada di mana semua pemainnya adalah industri. Ia mencontohkan industri perbankan yang membutuhkan notaris dalam membuat akta. Lalu, jasa-jasa biro perizinan, dan yang terbaru, adalah perusahaan rintisan berbasis teknologi bidang hukum (legal tech startup).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan demikian, Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM ini menegaskan, bukan hukumnya yang diindustrikan, tetapi jasa hukumnya yang memang sudah menjadi industri dari hulu ke hilir. "Ini semua adalah inovasi. Ini merupakan industri jasa hukum," jelasnya.

Untuk itu, guna memperkuat komitmennya menghasilkan sumber daya manusia (SDM) unggul di bidang hukum, terutama era revolusi industri 4.0, logo baru IBLAM diluncurkan pada Senin, 9 Desember lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut