Fakta Pelaku Persekusi Banser NU, Berujung Penjara 6 Tahun

Pelaku persekusi Banser NU
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadat

VIVA – Viral di media sosial sebuah video menunjukkan dua anggota Banser Nahdlatul Ulama diduga dipersekusi di jalan raya. Berdasar informasi beredar, peristiwa tersebut terjadi di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Selasa 10 Desember 2019.

200 Ribu Banser Siap Bantu Polisi Amankan Gereja saat Misa Natal

Setelah mendapat laporan, aparat kepolisian pun berhasil menangkap pelaku perseksui. HA, tersangka aksi persekusi kepada anggota Vanser NU, telah ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 12 Desember 2019. HA terancam hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara akibat perbuatannya tersebut.

Akibat senggolan

Mengetahui Sejarah Banser NU yang Jadi Sorotan Publik

AH mengakui bahwa pada saat kejadian yang dilakukan pada Selasa 10 Desember 2019 lalu karena tidak bisa menguasai emosi. Sebab saat itu pelaku kesal sepeda motornya mengalami senggolan dengan korban yang berinisial ES dan WS.

"Saya tidak dapat mengendalikan emosi, saya meminta maaf kepada masyarakat secara umum, dan khususnya kepada masyarakat NU, kepada para Ulama, kepada saudara sesama muslim Banser dan GP Anshor," ujarnya
HA (30. Ia ditangkap saat tengah bersembunyi di kawasan Pasir Putih, Sawangan, Depok usai melakukan aksinya.

Ikut Diklatsar, Erick Thohir Resmi Jadi Anggota Kehormatan Banser

Pelaku mengakui

Kapolres Metro Jakarya Selatan Kombes Bastoni Purnama, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada pukul 15.00 WIB. Setelah ditangkap, polisi kemudian menggali keterangan dari pelaku dan ternyata diketahui pelaku mengaku kesal lantaran bersenggolam motor dengan korban.

"Keterangan pelaku persekusi diawali papasan dengan korban kemudian bersenggolan dengan anggota banser NU atau korban. Pelaku kesal kemudian pelaku membuntuti korban, dan sampai TKP pelaku melakukan perbuatannya, mengintimidasi dengan ancaman kata yang tidak perlu," kata Bastoni di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis malam, 13 Desember 2019.

Tidak bawa organisasi

Bastoni mengatakan, HA melakukan aksinya atas inisiatif sendiri lantaran dipengaruhi rasa emosi. HA juga tidak terlibat atau tidak bergerak atas nama organisasi manapun, semata-mata dilakukan atas nama pribadi hanya karena kesal.

Usai menjalankan aksinya, pelaku kemudian menyebarkan video yang dia buat sendiri ke grup Whatsap yang Dia miliki. Namun saat itu, Pelaku mendapatkan teguran dari admin grup Whatsap tersebut.

"Pelaku merekam videonya sendiri. Terus sempat menyebarkan ke grupnya, tapi sempat ditegur oleh admin grupnya," ujar Bastoni.

Minta maaf

Saat diamankan di Mapolres Jakarta Selatan, pelaku memohon maaf atas apa yang telah dilakukannya. Pelaku menyadari aksinya tersebut telah meresahkan masyarakat terlebih setelah videonya viral di media Sosial.

"Saya memohon maaf atas tindakan saya yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Saya menyadari perbuatan saya dan saya memohon maaf yang sebesar-besarnya," kata HA di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis malam.

Pelaku mengakui bahwa pada saat kejadian yang dilakukan pada Selasa 10 Desember 2019 lalu karena tidak bisa menguasai emosi. Sebab saat itu pelaku kesal sepeda motornya mengalami senggolan dengan korban yang berinisial ES dan WS.

HA menyadari apa yang dilakukannya tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Maka dari itu dirinya meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat.

Diancam 6 tahun penjara

Usai menjalankan aksinya, pelaku kemudian menyebarkan video yang dia buat sendiri ke grup Whatsap yang Dia miliki. Namun saat itu, Pelaku mendapatkan teguran dari admin grup Whatsap tersebut.

"Pelaku merekam videonya sendiri. Terus sempat menyebarkan ke grupnya, tapi sempat ditegur oleh admin grupnya," ujar Bastoni.

Atas perbuatannya HA dikenakan pasal 335 KUHP juncto pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP. "Pelaku diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya