Penghargaan Colosseum Batal, Ini Tempat Hiburan yang Ditutup Anies

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Sumber :
  • VIVA/FajarGM

VIVA – Banyak diprotes, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mencabut penghargaan Adikarya Wisata 2019 yang diberikan kepada tempat hiburan diskotek Colosseum Jakarta pada 6 Desember 2019.

Ramalan Prabowo "PKB akan Hadir Kembali" Segera Terwujud, Menurut Pengamat

“Dinas Pariwisata san Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta membatalkan penghargaan Adikarya Wisata 2019 yang diberikan kepada Colosseum Jakarta untuk kategori hiburan dan rekreasi,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jakarta, Saefullah melalui keterangannya pada Senin, 16 Desember 2019.

Bahkan, Anies memerintahkan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan kepada jajaran yang terlibat dalam melakukan proses penilaian tersebut. Jika terbukti lalai, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ada Kesan Anies Baswedan Mulai Ditinggalkan Partai Pendukungnya, Menurut Pengamat

“Jajaran yang terlibat sementara dinonaktifkan selama pemeriksaan berjalan. Selain itu, prosedur dan kriteria penghargaan Adikarya Wisata akan dievaluasi,” ujarnya. Berikut sejumlah kebijakan Anies Baswedan terkait tempat hiburan.

Colosseum pernah dipanggil

Partai-partai Pengusung Anies Sudah Sangat Cair dan Bisa Gabung Prabowo, Menurut Pengamat

Berdasarkan informasi dari ppid.jakarta.go.id, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta telah memanggil dan memberikan teguran tertulis kepada pemilik usaha Colosseum, hal itu sesuai rekomendasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 16 Oktober 2019.

Pemilik usaha diminta untuk membuat pernyataan tertulis agar lebih meningkatkan pengawasan intensif kepada pengunjung. Rekomendasi BNNP DKI tersebut berdasarkan hasil kegiatan terhadap pengunjung Colosseum pada 7 September 2019.

Anugerah Adikarya Wisata merupakan penghargaan kepada usaha pariwisata yang memiliki kinerja bisnis yang unggul dan berprestasi dalam memberikan pelayanan kepada wisatawan, serta berkontribusi bagi pembangunan kepariwisataan di Jakarta. 

Pemberian penghargaan kepada Colosseum diputuskan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, dengan SK Nomor 388 Tahun 2019 tentang Penetapan Pemenang Adikarya Wisata Tahun 2019, yang dibubuhi tanda tangan cetak Gubernur atas nama Pemerintah Provinsi DKI.

Tahun 2019, ada 155 pelaku usaha, institusi, atau perusahaan yang menjadi nominasi penghargaan ini yang terbagi menjadi 31 kategori. Proses penilaian meliputi seleksi administrasi, penilaian kinerja, dan penilaian akhir dengan mengunjungi tempat usaha para nominator.

Persaudaraan Alumni (PA) 212 protes

Ketua Media Center PA 212, Habib Novel Bamukmin mengatakan pihaknya protes atas penghargaan Adikarya Wisata yang diberikan Gubernur DKI Anies Baswedan kepada diskotek Colosseum Jakarta.

“Yang pasti sikap PA 212 akan menolak penghargaan tersebut,” kata Novel saat dikonfirmasi VIVA.

Tutup hotel Alexis

Anies pernah menutup kegiatan usaha di Hotel Alexis, Jakarta Utara pada  Maret 2018. Karena Anies menduga ada bukti pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan itu seperti praktik prostitusi.

Selain itu, Anies berjanji tidak berhenti di Hotel Alexis saja. Tapi, ia bakal memberlakukan tindakan tegas yang sama kepada semua tempat hiburan di Jakarta.

"Pesan buat semuanya jangan main-main. Kami memang tidak mengirimkan orang secara kasar, semuanya dilakukan sesuai aturan," ujarnya.

Tak perpanjang izin diskotek Old City

Lagi-lagi, Anies memberikan tindakan tegas untuk tempat hiburan yang nakal di Jakarta. Giliran diskotek Old City, Jakarta Barat yang dicabut izin usahanya pada  April 2019.

Diskotek Old City dicabut izinnya oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI sesuai Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Pencabutan izin merupakan tindak lanjut atas pengawasan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI bersama Badan Narkotika Nasional (BNN). Diduga, menjadi tempat peredaran narkoba.

Terbukti, peredaran narkoba di Old City merupakan pelanggaran atas Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Dalam aturan tersebut, penutupan bisa dilaksanakan tanpa harus melalui surat peringatan terlebih dahulu, baik jika benar-benar ditemukannya narkoba, perdagangan manusia atau adanya prostitusi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya