VIVAnews - Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji bersaksi dalam sidang kasus Antasari Azhar.
Tak hanya berperan sebagai saksi yang meringankan, kesempatan bersaksi juga dimanfaatkan Susno untuk membela diri.
"Sekaligus dalam persidangan disebut nama saya, apakah nama saya yang disebut betul atau tidak sesuai dengan apa yang dijelaskan, maka perlu saya jelaskan di forum yang mulia ini," kata dia dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 Januari 2010.
Selain mengaku tak terlibat dalam kasus Antasari, Susno juga mengatakan 'Truno 3' yang disebut-sebut dalam rekaman Anggodo Widjojo dengan sejumlah orang, yang diputar dalam sidang Mahkamah Konstitusi.
Rekaman itu menerbitkan dugaan Anggodo merancang rekayasa kasus atas dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah.
"Ketika dibacakan di MK, yang soal Truno 3 itu. Saya dikatakan disebut 28 kali sebagai 'Truno 3'. Itu bohong besar." kata Susno dalam persidangan.
Dikatakan Susno, saat menjabat sebagai Kabareskrim, dia biasa dipanggil dengan sebutan 'Guru I'. "Kalau di jajaran Polri, saya disebut 'Tribrata 5'.
"Kalau di MK 28 kali sebagai 'Truno 3' itu bohong besar," tambah dia.
Dalam kesaksiannya, Susno menjelaskan bahwa dia tidak dilibatkan dalam kasus Antasari. Kata dia, kasus ini ditangani Polda Metro Jaya.
Sementara, Markas Besar Kepolisian menunjuk Wakil Badan Reserse dan Kriminal Polri saat itu (Wakabareskrim), Inspektur Jenderal Hadiatmoko.
Dia melaporkan langsung hasil-hasilnya langsung kepada Kapolri," kata Susno.
Kata Susno, Hadiatmoko tidak diwajibkan melapor soal kasus Antasari kepada dia. Jalur Komando langsung ke Kapolri. "Kalau kasus rutin melapor pada saya, karena dia bawahan saya," tambah dia.