Membongkar Mafia Hukum di MA, KPK Mulai Ungkap dari Nurhadi

KPK umumkan penetapan tersangka terhadap mantan Sekretaris MA, Nurhadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/

VIVA – Pengembangan kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, diharapkan dapat menghilangkan praktik mafia hukum oleh para oknum di Mahkamah Agung.

Ketua Komisi II DPR Bantah Ada Arahan Jokowi Soal Penghapusan Pilkada

KPK yakin suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi tersebut berurusan dengan perkara yang berjalan di MA. Pengungkapan kasus ini penting dilakukan untuk menjamin keadilan bagi masyarakat.

Selain Nurhadi, KPK juga menjerat menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Milticon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
"KPK sangat miris ketika harus menangani korupsi yang libatkan pejabat dari institusi penegak hukum, terutama peradilan, khususnya Mahakamah Agung," kata Wakil Ketua KPK, Suat Situmorang.

Pengabdian 31 Tahun Hasbi Hasan dan Berprestasi Selama Menjabat jadi Pertimbangan Meringankan Hakim

KPK sangat berharap, Mahkamah Agung benar-benar dapat menjadi tempat bagi masyarakat untuk mencari kedadilan, sehingga diharapkan para penegak hukum dan pejabat lain yang ada di jajaran peradilan memahami hal tersebut sehingga dapat melaksanakan tugasnya secara bersih tanpa korupsi.

Saut juga berharap, selain untuk perkara tersebut tugas dalam proes hukum, agar perkara Nurhdi juga menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi praktek mafia hukum ke depannya.

Hasbi Hasan Banding Usai Divonis 6 Tahun Penjara

"Tidak ada lagi oknum-oknum yang diduga memperjual-belikan kewenangan, pengaruh dan kekuasaan untuk keuntungan sendiri," kata Saut.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Penetapan tersangka terhadap Nurhadi dan menantunya, merupakan pengembangan kasus yang ?menjerat Eddy Sindoro dan advokat Lucas, dan Panitera Pengadilan Jakarta Pusat, Edy Nasution.

"NHD (Nurhadi) dan RHE (Rezky Herbiyono) diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Saut.

Sementara Hiendra dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b sub Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014 sampai Agustus 2016 diduga juga menerima uang Rp12,9 miliar terkait penanganan kasus sengketa tanah di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali di MA, serta perkara permohonan perwalian.

"(Selain itu) secara keseluruhan diduga NHD melalui RHE telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/gratifikasi dengan total Rp46 miliar," kata Saut.

KPK Cegah Nurhadi

Tim penyidik KPK telah melayangkan surat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melarang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan dua tersangka lain bepergian ke luar negeri.

"KPK mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri pada pihak Imigrasi, yaitu terhadap tiga orang tersangka NHD, RHE dan HS," kata Saut.

Masa cegah ketiganya sudah berlaku pada 12 Desember lalu dan terhitung selama 6 bulan ke depan. Langkah ini dilakukan agar saat mereka dipanggil penyidik, ketiganya tidak sedang berada di luar negeri.

KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada ketiganya sebagai pemenuhan hak para tersangka.

Pada perkara ini, penyidik telah menggeledah rumah Hiendra di Jakarta dan menyita sejumlah dokumen, serta barang bukti elektronik.

Sembilan orang saksi dari unsur direktur utama beberapa perusahaan swasta, PNS, dan pegawai bank atas perkara tersebut telah diperiksa.


KPK Periksa Sekretaris MA

Penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Pemeriksaan masih terkait kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Setyo akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi penyidikan tersangka Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).

Penyidik juga memanggil Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan, serta Direktur PT Dian Fortuna Erisindo, Renny Susetyo Wardhani dan Kepala BBW Brantas, Saroni Soegiarto. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.

Diduga telah terjadi adanya pengurusan perkara terkait dengan kasus perdata PT. MIT melawan PT. KBN (Persero) pada tahun 2010 silam.

Nurhadi yang ketika itu menjabat Sekretaris MA dan menantunya diduga menerima suap untuk mengurus perkara peninjauan kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero).

Poses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN (Persero) oleh PN Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya