Kehilangan e-Toll Kena Denda Rp1 Juta, Ternyata Ini Penjelasannya

Alat Top-Up e-Toll Card
Sumber :
  • U-Report

VIVA –  Video seorang sopir truk yang terkena denda sebanyak Rp1.02.000 juta di tol Mojokerto menjadi viral di media sosial Facebook. Dalam tayangan tersebut, seorang pria mengenakan kaos berwarna merah, terlihat menjelaskan pengalamannya saat di tol Mojokerto (Penmpo).

Cek Tarif Tol Lewat Google Maps, Pastikan Saldo Cukup

"Kanggo konco konco kabeh, driver ojo sampe kelangan e-tol, karena kita sampe e-tolnya hilang, akan kena tarif dua kali lipat rute terjauh. Saya dari Banyumanik turun di Mojokerto. Jadi saya harus bayar, satu juta dua ribu,” kata pemilik akun Facebook Sakti Kurnia yang dikutip Senin, 23 Desember 2019.

Ia mengaku telah mengisi e-tolnya, namun hilang dicuri.

Pemudik Jangan Lupa Isi E-Toll, Ada 16 Ribu Kendaraan Saldo Kurang saat Pergi Mudik

“Saya tadi malam habis isi e-tol kemudian hilang dicuri orang, makanya kita harus hati-hati,” ujarnya lagi.

Ia kemudian menjelaskan kalau biaya yang dikeluarkan adalah denda akibat kartu e-Toll miliknya yang hilang. 

Aturan Kedaluwarsa Kartu E-Toll Tak Berlaku di Mudik Lebaran 2024

Denda memang ada

Menanggapi pemberitaan di media sosial terkait pengenaan denda kepada Pengguna jalan sebanyak dua kali jarak terjauh Rp1.002.000 dikarenakan kartu uang elektronik hilang, PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM) selaku pengelola ruas jalan tol Surabaya-Mojokerto mengonfirmasi bahwa berita tersebut adalah benar terjadi di ruas JSM dan penindakan sudah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

“Kejadian tersebut terjadi pada Kamis,  19 Desember 2019. Truk masuk dari Gerbang Tol Banyumanik dan keluar di Gerbang tol Penompo. Namun, di Gerbang Tol exit, pengemudi truk tersebut mengaku kehilangan kartu uang elektroniknya dan dikenakan denda dua kali jarak terjauh,” kata Roy Ardian, Direktur Utama PT Jasamarga Surabaya Mojokerto  dalam keterangan tertulisnya.

Sesuai peraturan

Penindakan tersebut sudah dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 86 ayat 2 yang berbunyi:

“Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.”

Melalui kesempatan ini pula JSM mengimbau kepada pengguna jalan kepada pengguna jalan untuk memastikan kecukupan saldo, kami menyediakan Layanan Top Up saldo di semua Gerbang Tol dan Rest Area.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya