Di Omnibus Law, Begini Skema Pemerintah Bagi Korban PHK

ilustrasi Karyawan dipecat (terkena PHK).
Sumber :
  • gearpatrol.com

VIVA – Dalam Rancangan Undang-undang Omnibus Law yang disiapkan, sedang diatur skema bagi mereka yang kehilangan pekerjaan atau unemployment benefit.

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, skema ini adalah fasilitas mereka yang terkena pemutusan kerja atau keluar dari job market.

Lalu, bagaimana sebenarnya mekanisme unemployment benefit atau kehilangan pekerjaan (PHK):

Gelar Safari Ramadan, Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Perlindungan Pekerja

Dimasukkan dalam BPJS Ketenagakerjaan

Menurut Airlangga, fasilitas jaminan kehilangan pekerjaan ini akan dimasukkan kr dalam BPJS Ketenagakerjaan. 

Tingkatkan Kepedulian Saat Ramadan, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

"Artinya bagi mereka dari sistem ketenagakerjaan kehilangan pekerjaan, apabila perusahaan itu tutup atau tidak bisa bersaing, jaminan dari tenaga kerja ini jamsostek, akan melakukan cash benefit," jelas Airlangga, di Istana Bogor, Jumat 27 Desember 2019.

Fasilitas ini hanya bisa didapatkan, bagi mereka yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Ada fasilitas tambahan. Jika sebelumnya hanya ada seperti jaminan hari tua, jaminan meninggal dan lainnya. Maka ke depan akan ada jaminan kehilangan pekerjaan. 

Ada penempatan lapangan kerja 

Tidak hanya itu. Mereka yang menjadi korban PHK, akan 'dimanjakan' dengan diberi gaji hingga mendapatkan pelatihan. Sampai pada penempatan kembali di bidang pekerjaannya. 

"Mendapatkan upah lanjutan 6 bulan, kemudian akan ada pelatihan, ada job placement penempatan lapangan kerja kembali, nah ini bisa dilakukan apabila undang-undang sistem jaminan sosial SJSN ini direvisi," ujar Airlangga.
 
Masuk dalam omnibus law

Oleh karena itu, sambung Airlangga, di Omnibus Law ini akan masuk dalam bagian revisi. Sehingga jika disepakati, maka fasilitas kehilangan pekerjaan ini akan masuk. 

Pemerintah juga akan meluncurkan Kartu Prakerja yang dapat digunakan untuk biaya pelatihan atau vokasi bagi para pencari kerja yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya