VIVAnews - Komisaris Jenderal Susno Duadjo menyayangkan pernyataan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang.
Yang disayangkan Susno terkait pernyataan Edward soal surat tim pengawas penyidikan kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
"Itu yang saya sesalkan. Seolah-olah Susno langsung dinyatakan bersalah. Daripada belum jelas, sebaiknya tanya dulu pada saya, baru wawancara di televisi," kata Susno Duadji dalam perbincangan di Apa Kabar Malam TvOne, Kamis 7 Januari 2010.
Menurut Susno, Edward memang menunjukkan surat yang berisi bahwa dirinya mengetahui pembentukan tim penyidikan kasus Antasari. Tetapi menurut Susno surat itu bukanlah surat itu bukanlah menunjukkan 'Tim' yang dimaksud dalam persidangan.
"Itu ibarat seperti mobil opelet, tapi yang dibawa mobil Mercy," ujar mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal ini. Menurut Susno dirinya memang mengetahui adanya tim pengawas penyidik.
"Itu tim pengawas penyidik agar penyidikan berjalan dengan benar. Itu memang didukung anggaran dan Ketuanya Hadiatmoko (Wakabareskrim). Tetapi, tim yang dimaksud dalam persidangan adalam Tim Pencari Motivasi," tegas Susno.
Sebelumnya di TvOne, Edward Aritonang menyatakan bahwa Polri memiliki dokumen yang menyatakan Susno Duadji mengetahui tim yang dimaksud.
Seperti diketahui, terdakwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menghadirkan Susno Duadji dalam persidangan kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.
Jaksa Penuntut Umum sempat mempersoalkan kesaksian Susno dalam sidang pembunuhan itu. Pasalnya, Susno tidak bisa memperlihatkan surat izin dari atasan karena saat sidang adalah jam dinas.
Selain itu, Jaksa juga menilai jika Susno hadir atas nama pribadi maka seharusnya tidak mengenakan baju dinas seperti yang dikenakan Susno.
Kabareskrim Komisaris Jenderal Ito Sumardi belum mengetahui apakah Susno sudah mendapat izin dari Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri.
"Kalau kita dalam jam dinas, aturannya harus memberi tahu dan meminta izin pimpinan," kata Ito Sumardi.
ismoko.widjaya@vivanews.com