Cara Kerja Investasi Ilegal MeMiles yang Diduga Libatkan Selebriti

investasi
Sumber :
  • U-Report

VIVA –Aparat Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Timur mengungkap kasus investasi ilegal dengan omzet miliaran rupiah. Dalam jangka delapan bulan, pelaku bisa meraup uang dari korban sebesar Rp750 miliar.

Atasi Gangguan Mental Sebelum Berujung Depresi, Ini Solusi Menjaga Kesehatan Jiwa

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan ada dua orang pelaku yang diamankan yakni KTM (47) dan FS (52). Tahun 2015, kedua pelaku ini sudah pernah terlibat kasus yang sama di Polda Metro Jaya.

Menurut dia, pelaku menjalankan aksinya dengan investasi ilegal menggunakan PT Kam and Kam (MeMiles) tanpa mengantongi izin. Perusahaan ini bergerak di bidang jasa pemasangan iklan dengan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan bergabung di aplikasi MeMiles.

Hati-hati, Simak 9 Tips Paling Efektif Agar Tak Tertipu Investasi Bodong

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp50 miliar, 18 unit mobil, dua sepeda motor dan beberapa barang berharga lainnya. Namun, pelaku berjanji akan menyerahkan lagi uang tunai Rp70 miliar.

"Ada juga 120 unit mobil yang sudah diberikan ke anggota dan akan kami tarik," kata Luki seperti dilansir VIVAnews pada Jumat, 3 Januari 2020.
  
Cara kerja investasi ilegal MeMiles

Potret-potret Han So Hee Kencan dengan Ryu Jun Yeol di Hawaii

Untuk cara kerja aplikasi ini bisa dilihat dari Facebook MeMiles, diposting pada 27 April 2019. Pertama, install aplikasi dan register di https://memiles.id/cara-daftar-register-memiles/. Kemudian, top up saldo untuk pasang iklan Rp300 ribu (customer)/ Rp600 ribu (calon marketing)/paket lainnya.

Selanjutnya, kumpulkan point miles dengan klik iklan member. Lalu, pasang iklan Anda dan pilih reward voucher/destinasi tempat wisata yang diinginkan.

Terakhir, silakan ajak teman/saudara supaya dapat wisata gratis bersama dan bonus komisi 30 persen dari omzet bagi customer yang aktif. Note: tiket wisata boleh dijual.

Sementara Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan kedua tersangka sudah memiliki 264 ribu anggota selama delapan bulan sehingga omzet mencapai Rp750 miliar.

Menurut dia, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru dapat komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana masuk ke rekening PT Kam and Kam. Dari situ, anggota dapat reward yang besar.

"Dana masuk antara Rp50 ribu sampai Rp200 juta. Bayangkan, dengan menyetor Rp50 juta, anggota bisa memperoleh mobil seharga di atas Rp100 juta," ujarnya.

MeMiles sudah masuk daftar hitam OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah merilis daftar entitas investasi ilegal yang dihentikan Satgas Waspada, salah satunya PT Kam and Kam (MeMiles). 

Dalam daftar tersebut dari situs ojk.go.id, ada 14 perusahaan yang masuk buku hitam OJK, yaitu PT HMG Global Worldwide dengan kegiatan money game, PT Hipo Bisnis Manajemen/ PT Hipo Coin Internasional kegiatannya multi level marketing tanpa izin.

Kemudian PT Ezycloud Teknologi Indonesia/ PT Megah Visi Anugerah (EzyCloud) dengan kegiatan investasi aplikasi EzyCloud, CV Mitra Sukses Bersama (MSB) kegiatannya investasi kemitraan ternak semut rangrang.

Selanjutnya, BlackRock Brother dengan kegiatan money game, Valbury Indonesia Valbury Group Maivo Trader Lasmaeda dengan kegiatan investasi uang mengatasnamakan Valbury Group.

Selanjutnya, PT Kam and Kam (MeMiles) dengan kegiatan investasi aplikasi advertising, PT Fast Investasi/ www.fastinvestasi.id dengan kegiatan investasi uang, Omega Prime Group dengan kegiatan trading forex, PT Aku Digital Indonesia (AkuMobil) kegiatannya jual beli mobil online tanpa izin.

Selain itu, PT Bersama Milik Bangsa (punyabersama.id) dengan kegiatan Equity Crowdfunding tanpa izin, PT Cipta Multiarta Mandiri dengan kegiatan investasi uang, Fortune Bet kegiatannya money game dan Ketut Ardiasa, dkk (Sosialisasi hutang lunas dengan SBKKN) dengan kegiatan pelunasan utang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya