Ada 159 Dakwaan Perkosaan Sadis Terhadap Reynhard Sinaga

Reynhard Sinaga
Sumber :
  • Facebook/@Reynhard Sinaga

VIVA – Reynhard Sinaga, Warga Negara Indonesia (WNI), dihukum seumur hidup atas tuduhan pemerkosaan terhadap 195 pria oleh Pengadilan Manchester, Inggris. Kejahatan seksual terbesar yang pernah diadili ini, dilakukan rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.

Kisah Pilu Nakes di Simalungun Diperkosa 3 Pria, Seorang Pelaku Mantan Kekasih Korban

Dari jumlah kasus perkosaan yang dituduhkan, ada sejumlah korban yang diperkosa sampai berkali-kali. Reynhard melumpuhkan korbannya dengan minumaan keras yang dicampur obat bius.

Korban memang tidak ingat apa yang terjadi di apartemen Reynhard. Obat bius dan alkohol membuat korban cepaat tak sadarkan diri. Dari barang bukti yang disita polisi, ditemukan video aksi perkosaan. Dia juga memamerkan apa yang telah dilakukan.

Kementerian PPPA Fasilitasi Tes DNA Kasus Hubungan Sedarah Kakak-Adik di Bengkulu

"Teguk racun ajaib saya, satu tetes sudah cukup membuat kamu jatuh cinta," kata Reynhard dalam pesan singkat yang ditemukan dalam telepon genggamnya.

Terkait kasus hukum yang menjerat Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga, KBRI London telah melakukan penanganan. Diketahui bahwa proses persidangan dilakukan dalam empat tahap. Pada persidangan terakhir tanggal 6 Januari 2020, hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun.

WNI di Qom: Iran Malah Menunggu-nunggu Serangan Balasan Israel, Rakyatnya Tidak Takut

Pada Sidang Tahap I - IV, Reynhard telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali.  

Sementara pelindungan hukum yang dilakukan KBRI London, memastikan bahwa Reynhard mendapat pengacara dan mendampingi selama rangkaian persidangan.

"Pelindungan non-litigasi dilakukan dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama RS di penjara dan fasilitasi pertemuan dan komunikasi keluarga dengan RS dan pengacara," ujar Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha, Selasa, 7 Januari 2020.

Menurut Judha, pelindungan tersebut dilakukan untuk memastikan kalau Reynhard mendapatkan hak-haknya secara adil dalam sistem peradilan setempat.

Reynhard adalah anak ke pertama dari empat bersaudara, keluarganya diketahui tinggal di Depok, Jawa Barat. Ia berasal dari keluarga terpandang. Orangtuanya adalah pengusaha sawit dan properti.

Reynhard juga diketahui lulusan Fakultas Teknik Jurusan Arsitektur 2006 di Universitas Indonesia (UI) dan langsung melanjutkan studi di inggris tahun 2007. WNI 36 tahun ini tengah mengambil gelar doktor dan ditangkap pada Juni 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya