Deretan Fakta Baru dan Mengejutkan Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Zuraida Hanum, dalang pembunuhan Hakim Jamaluddin
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Jamaluddin (55) ditemukan tewas dalam mobil pribadinya di Kawasan Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Deli, Serdang pada Jumat, 29 November 2019 lalu. 

Kronologi Pengeroyokan 4 Pria di Depan Polres Jakpus yang Dipicu Pemukulan Terhadap Anggota TNI

Ternyata dalang dari pembunuhan Hakim Jamaluddin adalah istrinya sendiri, Zuraida Hanum (ZH). Dia menyuruh pelaku lain, yakni Jefri Pratama (JP) dan Reza Fahlevi (RF) untuk menghabisi nyawa korban. Ketiganya pun ditetapkan sebagai tersangka. 

Berikut ini sejumlah fakta baru yang mengejutkan dai kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin, dirangkum dari VIVAnews. 

Mumpung Ramadhan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara

Kronologi pembunuhan

Zuraida sebelumnya mengajak dua pelaku bertemu dan memberikan uang Rp2 juta untuk memberi perlengkapan menjalani aksi kejinya, seperti handphone kecil, sepatu dua pasang, kaos dua pasang dan sarung tangan. Kemudian pada Kamis malam, 28 November, kedua pelaku itu mendatangi rumah korban dan masuk ke ruangan di lantai 3. 

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok

Beberapa jam kemudian, korban pulang dan tak lama tidur di dalam kamar, di samping putrinya yang berusia 7 tahun. Sekadar informasi, Jamaluddin dan Zuraida menikah pada tahun 2011 setelah korban bercerai dengan istri pertamanya. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai seorang putri. 

Lalu sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat, 29 November, dua pelaku masuk ke dalam kamar dan langsung membekap hidung dan mulut korban yang tertidur lelap sampai tewas. Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin bilang, Jamaluddin diduga tewas kehabisan napas karena dibekap oleh dua pelaku suruhan ZH di kamar tidur korban di kediamannya di Komplek Royal Monaco, Kota Medan. 

"Diduga korban meninggal karena mati lemas. Korban tidak ada tanda-tanda kekerasan, tapi mati lemas," katanya. 

Setelah korban meninggal, jasadnya dibuang pelaku bersama mobil korban Toyota Prado dengan nomor polisi BK 77 HD di jurang pada areal kebun sawit di Desa Suka Dame, Kabupaten Deli Serdang. Setelah itu, kedua pelaku meninggalkan korban menggunakan sepeda motor. 

Alat komunikasi khusus

Polisi baru bisa mengungkap pelaku pembunuhan kasus setelah melakukan penyelidikan selama lima pekan. Iu karena pelaku merencanakan pembunuhan korban dengan baik. Sormin bilang bahwa istri korban yang merencanakan dan menyusun strategi pembunuhan suaminya. Dia juga menggunakan alat komunikasi khusus, sehingga menyulitkan penyelidikan. 

"Para pelaku menggunakan alat komunikasi tidak biasa, sehingga penyidik kesulitan untuk mendudukkan dan merekonstruksi kasus ini," ujarnya. 

Meski enggan mengungkap jenis alat komunikasi khusus yang digunakan pelaku karena alasan kepentingan penyelidikan, namun Sormin menuturkan bahwa tim penyidik sampai meminta bantuan Laboratorium Forensik dan Direktorat Cyber Crime Mabes Polri. 

Motif pembunuhan

Berdasarkan informasi yang didapat, pembunuhan berencana Hakim Jamaluddin diduga karena cinta segitiga yang dilakukan korban. Jamaluddin diduga punya wanita idaman lain, sehingga membuat istrinya cemburu dan sakit hati hingga merencanakan pembunuhan terhadap dirinya. 

Namun Sormin belum memberikan keterangan rinci soal motif pelaku melakukan pembunuhan lantaran masih digali oleh tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Kendati demikian, dia menegaskan bahwa pembunuhan itu karena masalah keluarga. 

"Masalah keluarga. nanti didalami oleh penyidik untuk keseluruhannya berdasarkan alat bukti yang ada," ungkap Sormin. 

Ancaman hukuman mati

Sementara itu, putri sulung mendiang Jamaluddin, Kenny Akbary tak menyangka ibu tirinya tega melakukan pembunuhan terhadap ayahnya. Padahal dia tak pernah melihat keduanya bertengkar. 

"Saya masih enggak menyangka dan terkejut. Kok tega (ibu) melakukan itu. Ya sudahlah biar aparat polisi yang mengusut," ujarnya. 

Atas perbuatan kejinya, ketiga pelaku terancam hukuman mati. Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 Subsisder Pasal 338 Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup

"Peristiwa ini secara tegas bisa kami dudukan kasusnya sebagai pembunuhan berencana. Bukan pembunuhan biasa tapi pembunuhan berencana," tegas Sormin. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya