Logo timesindonesia

Tercatat Sejarah, Indonesia Kibarkan Perlindungan Hukum HAKI

Dirjen Bea Cukai Jatim Heru Pambudi menunjukkan barang bukti impor bolpoin merek Standard palsu dari China,  Kamis (9/1/2020).(Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)
Dirjen Bea Cukai Jatim Heru Pambudi menunjukkan barang bukti impor bolpoin merek Standard palsu dari China, Kamis (9/1/2020).(Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

Pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, pemerintah eksekutif dan yudikatif secara ex-officio bersinergi melakukan penegakan secara komprehensif terhadap perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (Haki).

Indonesia telah menerapkan sistem perundang-undangan yang baru sebagai bukti hadirnya pemerintah dalam sektor usaha. Hadirnya Peraturan Mahkamah Agung No 06 Tahun 2019 juga berarti jika negara telah hadir dalam rangka melindungi konsumen dan memelihara iklim investasi setelah digodok sejak 2014 silam.

Terlebih selama ini Indonesia berada dalam jajaran Priority Watch List berdasarkan United States Trade Representative (USTR) yang berbasis di Washington DC. Posisi tersebut berdampak pada adanya potensi ancaman sanksi internasional bagi Indonesia.

HAKI.jpg

Posisi ini juga mengindikasikan bahwa penegakan hukum di Indonesia yang berkaitan dengan Haki khususnya hak cipta masih buruk, sehingga berdampak kepada citra Indonesia di dunia internasional.

Sementara, world plan Haki bilateral juga memberikan road map untuk meningkatkan lingkungan hak kekayaan intelektual di Indonesia sehingga mempermudah perdagangan dengan negara mitra seperti Uni Eropa maupun Amerika. 

"Dengan kehadiran kepastian hukum baru ini, Indonesia lebih percaya diri untuk menarik investasi internasional ke dalam negeri," terang Dirjen Bea Cukai Jawa Timur Heru Pambudi, saat dijumpai di PT TPS, Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (9/1/2020).