Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo, KPK Temukan Barang Ini

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Sumber :
  • ANTARA Foto/Didik Suhartono

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi telah  menetapkan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah sebagai tersangka penerima suap atas empat proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Atas dasar ini, jajaran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di ruang kerja tersangka Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, Sabtu 11 Januari 2020.

"Kantor bupati meliputi ruang kerja bupati dan ruang ULP (unit layanan pengadaan), ditemukan dokumen," ucap Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Jakarta.

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Tak hanya itu, KPK juga menggeledah isi rumah dinas alias pendopo bupati Sidoarjo. Dari situ, kata dia ditemukan dokumen serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya masih dalam proses penghitungan.

Baca juga: Walikota Risma Ada di Jakarta, Tetap Bisa Mengintip Surabaya

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

Kegiatan  pengeledahan di kantor dan rumah dinas Bupati Sidoarjo tersebut dilakukan oleh 12 petugas KPK, dan dibantu pengamanan Polres Sidoarjo.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa penetapan status tersangka itu setelah gelar perkara pasca-operasi tangkap tangan (OTT).

"SFI (Saiful Ilah), bupati Sidoarjo periode tahun 2010-2015 dan 2016-2021, ditetapkan sebagai tersangka penerima [suap],” kata Alexander.

KPK juga menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihtu Sangadji sebagai tersangka penerima suap.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya