Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo, KPK Temukan Barang Ini

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Sumber :
  • ANTARA Foto/Didik Suhartono

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi telah  menetapkan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah sebagai tersangka penerima suap atas empat proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Respons Keluarga Via Vallen Soal Penggerudukan dan Dugaan Penggelapan Motor

Atas dasar ini, jajaran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di ruang kerja tersangka Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, Sabtu 11 Januari 2020.

"Kantor bupati meliputi ruang kerja bupati dan ruang ULP (unit layanan pengadaan), ditemukan dokumen," ucap Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Jakarta.

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

Tak hanya itu, KPK juga menggeledah isi rumah dinas alias pendopo bupati Sidoarjo. Dari situ, kata dia ditemukan dokumen serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya masih dalam proses penghitungan.

Baca juga: Walikota Risma Ada di Jakarta, Tetap Bisa Mengintip Surabaya

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Kegiatan  pengeledahan di kantor dan rumah dinas Bupati Sidoarjo tersebut dilakukan oleh 12 petugas KPK, dan dibantu pengamanan Polres Sidoarjo.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa penetapan status tersangka itu setelah gelar perkara pasca-operasi tangkap tangan (OTT).

"SFI (Saiful Ilah), bupati Sidoarjo periode tahun 2010-2015 dan 2016-2021, ditetapkan sebagai tersangka penerima [suap],” kata Alexander.

KPK juga menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihtu Sangadji sebagai tersangka penerima suap.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya