Logo timesindonesia

Polres Probolinggo Amankan Dedengkot Curanmor yang Beraksi di 13 TKP

Pelaku Supandi (nomor satu dari kanan) saat digelar pres rilis di Mappolres Probolinggo. (FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)
Pelaku Supandi (nomor satu dari kanan) saat digelar pres rilis di Mappolres Probolinggo. (FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

Awal tahun 2020 ini Polres Probolinggo, Jawa Timur, mengamankan seorang dedengkot atau spesialis pencurian motor (curanmor), yang beraksi di 13 TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah hukumnya.

Seorang pelaku yang sudah diincar sejak tahun 2019 lalu, kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Probolinggo. Pelaku yang sudah terkenal namanya ini adalah Supandi (45) warga Desa Blado Wetan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.

Dari hasil penyidikan Satreskrim Polres Probolinggo, 13 TKP itu ia beraksi di tiga Kecamatan, diantaranya Kecamatan Dringu 10 TKP, Kecamatan Maron 2 TKP dan Kecamatan Paiton 1 TKP. Palaku ini berhasil diamankan pada aksi terakhirnya oleh Polsek Paiton.Selama ini, ia menjadi target dan DPO Polres setempat.

Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto mengungkapkan, pelaku diamankan petugas saat beraksi di wilayah Paiton, di sebuah pusat perbelanjaan, sekitar pukul 19.30 WIB Desember 2019 lalu. Saat itu, pelaku hendak mencuri motor matic, kemudian ketahuan pemiliknya, dan lantas diamankan.

“Saat itu petugas sedang melakukan patrol di seputar Paiton. Mendapati ramai-ramai, petugas langsung bergerak dan mengamankan pelaku ini,” terang Eddwi, saat menggelar pres rilis di Mapolres Probolinggo, Selasa (14/1/2020).

“Pelaku ini merupakan dedengkot alias spesialis curanmor di wilayah hukum Polres Probolinggo. Atas perbuatannya ini, pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” tegas Eddwi. (*)