Andi Arief Minta Hasto Kristiyanto Serahkan Harun Masiku

Andi Arief
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief meminta Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak merahasiakan keberadaan Harun Masiku. Harun merupakan pelaku suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Elite Gerindra Sebut Polri Sudah "On the Track" Tangani Kasus Firli Bahuri

Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK karena diduga memberikan suap kepada Wahyu terkait pergantian antar waktu (PAW) calon anggota legislatif DPR RI untuk periode 2019-2024.

"Hasto, jangan simpan Harun. Serahkan dia dari sandiwaramu," kata Andi lewat akunnya di Twitter, yang dikutip pada Kamis, 16 Januari 2020.

KPK: Sahroni Sudah Kembalikan Aliran Dana Rp 40 Juta dari SYL yang Mengalir ke Nasdem

Selain itu, Andi juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk memperlihatkan bukti Harun berada di Singapura pada 6 Januari 2020.

"Kita minta KPK dan imigrasi meng-upload ke rakyat bukti tanggal 6 Januari, tersangka Harun Masiku sudah berada di Singapura," ujarnya.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

Karena, kata dia, banyak yang melihat Harun masih di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2020. "Banyak yang melihat tanggal tersebut dia masih berada di Jakarta, ngopi-ngopi," imbuh dia.

KPK sebut Harun masih di luar negeri

Inayah Wahid: Muslimah Tak Berhijab Belum Dapat Hidayah?

Sementara Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku belum mendapatkan informasi soal Harun Masiku sudah berada di Indonesia. Menurut dia, Harun dikabarkan masih di luar negeri.

"Yang kami tahu dan kami yakini informasi dari humas Imigrasi, bahwa yang bersangkutan (Harun) di luar negeri, dan belum ada informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan telah kembali ke Indonesia," katanya seperti dikutip dari VIVA.

Namun, ia mengaku tidak mendapatkan informasi mengenai Harun berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020. Sebab sampai hari ini, informasi yang diterima bahwa Harun masih di luar negeri.

"Sampai hari ini tidak ada (kabar Harun di Tanah Air), yang ada bahwa dia ke luar negeri," ujarnya.

Surati Polri jadikan status DPO untuk Harun

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, Deputi Penindakan KPK tengah merampungkan surat permintaan penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun pada Rabu, 15 Januari 2020.

"Deputi penindakan sedang memproses surat-surat yang berkenaan dengan permintaan bantuan ke Polri untuk status DPO," katanya.

Menurut dia, permintaan penerbitan surat buronan yang dilakukan KPK kepada Polri sebagai bentuk kerja sama antar penegak hukum.

"Teman-teman di Kepolisian sudah pasti telah memberikan perhatian soal ini karena adanya MoU di antara KPK, Polri juga Kejaksaan yang memang sudah sejak lama ada," ujarnya.

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan pada Rabu, 8 Januari 2020. Wahyu ditangkap terkait kasus dugaan suap PAW calon anggota DPR dari PDI Perjuangan, yaitu Harun Masiku.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya