Siap-siap Calon Kepala Daerah Ikut Pilkada akan Dites Narkoba

Penghitungan suara Pilkada Serentak 2018 di Bandung, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

VIVA – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan segera digelar tahun ini. Salah satu syarat untuk maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada haruslah bebas narkoba. 

Selebgram Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba Karena Isap Rokok Elektrik Rasa Ganja

Guna membahas hal tersebut dan membuat mekanisme terhadap calon kepala daerah bebas narkoba,  Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengadakan pertemuan.

"Mengenai kesiapan kami menghadapi pilkada. Bagi para calon yang memerlukan pemeriksaan itu nanti akan dilakukan oleh badan narkotika kabupaten, kota, badan narkotika provinsi di tingkat provinsi dan itu bukan pemeriksaan mendalam," kata Heri di gedung Kemendagri, Jakarta, Senin 20 Januari 2020 dilansir dari VIVAnews.

Terungkap! Ini Identitas Selebgram Terjerat Kasus Narkoba di Jaksel, Salah Satunya Chandrika Chika

Pemeriksaan berjenjang

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menjelaskan pemeriksaan para kandidat calon kepala daerah yang akan ikut dalam pilkada dilakukan berjenjang. Dari tingkat daerah hingga pusat, bila dinyatakan bebas maka rekomendasi akan di keluarkan dari BNN daerah.

Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu, 2 Prajurit Pulanggeni Kopasgat TNI AU Dapat Penghargaan

Dan bila BNN daerah mencurigai adanya indikasi narkoba, maka BNN daerah akan berkomunikasi dengan BNN pusat di Jakarta.

"Jika ada kecurigaan maka akan dilakukan pedalaman di laboratorium BNN pusat. Jadi tidak serta merta setiap orang itu langsung dilakukan pemeriksaan secara detail. Jika ada kecurigaan, jika ada keragu raguan maka itu akan ditindaklanjuti atau istilah kami dilakukan pendalaman pemeriksaan di tingkat pusat," paparnya.

Masyarakat boleh berpartisipasi

Menurutnya masyarakat bisa berpartisipasi untuk memantau para kandidat calon kepala daerah yang akan maju pilkada, apakah mereka terbebas dari narkoba atau tidak. Karena menurutnya masyarakat mempunyai hak untuk menyampaikan keberatan bila kandidat calon kepala daerah dianggap bermasalah.

"Semua orang boleh, masyarakat boleh kalau dia tau yang bersangkutan  ini seorang pengguna. Tentu dia bisa mengajukan keberatan, kan dia ada uji publik, termasuk juga misalnya kepolisian kalau dia misalnya atau kami di BNN kalau masih mempunyai data bahwa orang ini adalah seorang pemakai tentu harus kita tindaklanjuti," ujarnya.

Meski begitu menurut Arman semua pada akhirnya bermuara di KPU.

"Yang paling berwenang di situ adalah KPU karena itu adalah persyaratan, bukan dalam rangka penegakan hukum," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya