Sederet Ketua Umum Parpol yang Dijebloskan KPK ke Penjara

Romahurmuziy
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – ?Mantan Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy alias Rommy menambah daftar panjang ketua umum partai politik yang dijatuhi hukuman atas perkara tindak pidana korupsi oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Keluarga SYL Terungkap Ikut Nikmati Uang Korupsi di Kementan, KPK Bilang Begini

Selain Rommy, dari partai berlambang Ka’bah ini juga ada ketua umumnya yang dihukum bersalah melakukan perbuatan korupsi, yaitu Suryadharma Ali yang menjabat sebagai Menteri Agama RI era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kemudian, Luthfi Hasan Ishaaq juga divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lutfhi merupakan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Selanjutnya, Setya Novanto mantan Ketua Umum Partai Golkar yang juga dijebloskan ke hotel prodeo oleh KPK karena melakukan korupsi.

Pensiunan Jenderal Bintang 4 Berinisial B Terseret Kasus Korupsi Rp271 T, Siapa Dia?

Berikut sederet nama ketua umum partai politik yang dihukum melakukan perbuatan korupsi, seperti dirangkum dari VIVA.

Romahurmuziy

2 Mobil Harvey Moeis Disita Lagi, Kejagung Juga Usut soal Jet Pribadi

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Rommy pada Senin, 20 Januari 2020. Rommy dinyatakan terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama.

"Menyatakan terdakwa Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Fahzal Hendri seperti dilansir dari VIVAnews.

Rommy menerima uang Rp255 juta dari mantan Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, yakni Haris Hasanuddin terkait seleksi jabatan. Rommy mengintervensi langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris melalui Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Selain itu, Rommy juga menerima suap Rp91,4 juta terkait seleksi jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik yang dijabat M Muafaq Wirahadi. Dengan demikian, Rommy dijerat dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Suryadharma Ali

Mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider selama tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 11 Januari 2016. 

Dia melakukan perbuatan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013, dan dalam penggunaan dana operasional menteri. Selain itu, Suryadharma juga harus membayar kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar dengan pengganti pidana penjara selama dua tahun.

Atas perbuatannya, Suryadharma dinyatakan telah melakukan pelanggaran Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

Setya Novanto

Mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 24 April 2018.

Selain itu, Novanto juga diganjar membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar Amerika. Novanto dianggap terbukti melakukan korupsi terkait proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013, akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Novanto terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Luthfi Hasan Ishaaq

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Luthfi Hasan dengan hukuman 16 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Itu karena Luthfi dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Sebagai anggota DPR periode 2009-2014, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan menggunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi. Terbukti, dia menerima janji pemberian uang senilai Rp40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya senilai Rp1,3 miliar telah diterima melalui Ahmad Fathanah.

Kemudian, dia mengajukan banding dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya memperbaiki lamanya subsider denda, yaitu dari satu tahun kurungan menjadi enam bulan kurungan. 
Tak berhenti di sini, Luthfi juga ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, majelis hakim kasasi malah memperberat hukuman Luthfi menjadi 18 tahun penjara, semula 16 tahun penjara pada Senin, 15 September 2014.

Selain itu, MA juga mencabut hak politik Luthfi sesuai dengan tuntutan Jaksa KPK saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Akibatnya, dia tidak lagi memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya